POJOKSATU.ID - Proses administrasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 terus bergulir.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa sebanyak 30.304 usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS telah diterima dari instansi pusat hingga Senin, 28 April 2025.
Dari total 90.613 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS instansi pusat, saat ini 30.304 usulan penetapan NIP telah dikirimkan oleh instansi masing-masing ke BKN.
Usulan ini merupakan syarat utama agar peserta dapat resmi diangkat sebagai CPNS.
Berikut rincian status usulan yang telah diproses BKN:
- 12.036 usulan memenuhi syarat (MS) dan telah disetujui secara teknis.
- 854 usulan berstatus berkas tidak sesuai (BTS), yang berarti instansi perlu memperbaiki dan mengusulkan ulang.
Baca Juga: Komnas HAM Sumbar soal Kasus Napi di Lapas Bukittinggi Keracunan Miras Oplosan: Perlu Diselidiki
- 0 usulan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) – kabar baik bahwa semua usulan sejauh ini masih bisa dilanjutkan prosesnya.
Dari 69 instansi pusat yang membuka formasi CPNS 2024, tercatat 58 instansi (84,06%) telah mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN.
Ini menunjukkan sebagian besar instansi telah aktif menindaklanjuti hasil seleksi untuk percepatan penempatan CPNS baru.
Langkah Selanjutnya: SK Pengangkatan
Setelah usulan NIP disetujui oleh BKN dan mendapatkan pertimbangan teknis, instansi terkait akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi peserta.
Dengan SK tersebut, peserta resmi menyandang status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dapat mulai menjalankan tugasnya.
Usulan NIP adalah langkah administratif yang menentukan apakah peserta yang lulus seleksi diakui secara resmi sebagai CPNS.
Tanpa NIP, peserta belum memiliki status hukum sebagai pegawai negeri.
BKN hanya bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan setelah NIP disetujui. Tanpa SK, peserta tidak bisa mulai bekerja atau menerima gaji dan tunjangan sebagai CPNS. ***




