POJOKSATU.ID – Kasus narapidana (napi) Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) belum lama ini kian memanas.
Seperti diketahui, sebanyak puluhan napi dikabarkan telah keracunan minumas keras (miras) oplosan.
Yang mana, 2 di antaranya disinyalir telah meninggal dunia usai sempat menjalani perawatan medis.
Menyikapi kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar sontak selidiki fenomena keracunan massal tersebut.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Jumat (2/5/2025).
Dalam artikelnya, penyelidikan itu diinisiasi oleh Kapolda Provinsi Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Gatot menuturkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti kasus tersebut.
“Penyelidikan butuh waktu yang cukup, jangan sampai nanti kita salah memberikan informasi,” jelasnya.
Kapolda Sumbar ini juga menambahkan bahwa dirinya telah menginstruksikan Kapolres Bukittinggi.
Baca Juga: Prediksi Malut United vs Persib Bandung, Lengkap dengan Fakta Menarik Kedua Tim di Liga 1
Tidak lain, hal tersebut dilakukannya agar Polres Bukittinggi mengkaji lebih lanjut kronologi napi keracunan miras oplosan.
“Saya telah memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk diteliti dan dikaji kasus keracunan narapidana di Lapas Kelas IIA Bukittinggi,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua napi Lapas Kelas II A Bukittinggi dikabarkan telah meninggal dunia usai mengonsumsi miras oplosan.
Yang mana, salah satu korban berinisial I dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah dirawat menggunakan peralatan medis.
Berdasarkan informasi dihimpun, dirinya menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (2/5/2025) saat siang hari usai dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Sedangkan, salah satu korban lainnya berinisial MA dikabarkan meninggal dunia pada malam harinya. ***



