POJOKSATU.id - Bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), status validasi sangat penting karena menentukan apakah tunjangan dapat cair atau tidak.
Di Info GTK sendiri ada beberapa kode yang menunjukkan status validasi TPG bapak ibu guru.
Setiap kode tersebut menunjukkan kondisi data TPG seorang guru.
Saat membuka akun Info GTK, guru akan menemukan berbagai kode mulai dari 20, 07, 08, 13, 16 dan sebagainya.
Namun dari berbagai kode yang muncul banyak yang menanyakan apa sebenarnya arti kode 20?
Apakah arti kode 20 ini sama artinya dengan kode 08.
Kode 08 merupakan kode yang paling dinantikan oleh bapak ibu guru penerima TPG.
Karena kode 08 ini artinya adalah SKTP sudah diterbitkan dan artinya TPG siap untuk dicairkan.
Jadi tak heran jika banyak bapak ibu guru yang berharap status validasi TPG mereka segera berubah ke kode 08.
Nah lalu apa arti dari kode 20 ini? Ternyata kode 20 ini artinya pengajuan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) masih dalam proses verifikasi dan terdeteksi valid, khususnya untuk guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) dan guru yang bertugas di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Kode ini menandakan bahwa pengajuan SKTPG sedang diproses lebih lanjut dan belum diterbitkan.
Dari kode 20 ini biasanya akan berubah menjadi kode 08 apabila SKTP sudah diterbitkan.
Guru yang mendapatkan kode 20 disarankan untuk terus memantau status di Info GTK mereka untuk mengetahui perkembangan pengajuan SKTP.
***



