POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG) resmi mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) 2025.
Pelaksanaan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan.
Pelaksanaan UKKJ ini akan digelar pada bulan Juni 2025 dan menjadi momentum penting, khususnya bagi jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik.
Baca Juga: Ray Rangkuti Endus Ada Skenario Presiden Prabowo Tidak Tampilkan Gibran Sebagai Tokoh
Tujuan dan Pentingnya UKKJ
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural ASN yang menduduki jabatan fungsional (JF) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.
Hasil uji ini akan menentukan kelayakan pegawai untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
Menariknya, UKKJ 2025 ini merupakan uji kompetensi kenaikan jenjang terakhir bagi pejabat fungsional Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik sebelum penerapan regulasi baru yang akan diberlakukan.
Skema Kenaikan Jenjang Jabatan dalam UKKJ 2025
Pelaksanaan UKKJ 2025 mencakup beberapa jenjang sebagai berikut:
1. JF Guru:
- Ahli Pertama ➔ Ahli Muda
- Ahli Muda ➔ Ahli Madya
- Ahli Madya ➔ Ahli Utama
Baca Juga: Alexis Mac Allister Tanggapi Kabar Minat Real Madrid, : Yang Penting Adalah Saat Ini
2. JF Pamong Belajar:
- Ahli Pertama ➔ Ahli Muda
- Ahli Muda ➔ Ahli Madya
3. JF Pengawas Sekolah:
- Ahli Muda ➔ Ahli Madya
4. JF Penilik:
- Ahli Pertama ➔ Ahli Muda
- Ahli Muda ➔ Ahli Madya
Syarat dan Proses Pengusulan Peserta UKKJ 2025
Pemerintah Daerah berperan penting dalam proses pengusulan calon peserta UKKJ.
Adapun ketentuan pengusulan meliputi:
Untuk JF Ahli Pertama ke JF Ahli Muda dan JF Ahli Muda ke JF Ahli Madya:
➔ Wajib memiliki rekomendasi formasi dari Ditjen GTKPG.
Untuk JF Guru Ahli Madya ke JF Ahli Utama:
➔ Harus memiliki rekomendasi formasi dari Ditjen GTKPG dan Penetapan Formasi dari MenpanRB.
Baca Juga: Menjelajahi Keindahan : Membedah Bab Jelajah Nusantara Bahasa Indonesia Kelas 7
Batas akhir pengusulan calon peserta oleh Pemerintah Daerah adalah 30 April 2025.
Data Potensi Peserta UKKJ 2025
Berdasarkan rekapitulasi data potensi peserta, berikut rincian lengkapnya:
Total Potensi Peserta: 158.475 peserta
JF Guru: 158.334 peserta
JF Pengawas Sekolah: 141 peserta
Rincian Potensi Peserta JF Guru
- Ahli Pertama ke Ahli Muda: 61.067 peserta
- Ahli Muda ke Ahli Madya: 95.540 peserta
- Ahli Madya ke Ahli Utama: 1.727 peserta
Rincian Potensi Peserta JF Pengawas Sekolah
- Ahli Muda ke Ahli Madya: 141 peserta
Formasi dan Ketersediaan Lowongan UKKJ 2025
Formasi untuk JF Guru
Baca Juga: Minimarket di Karawang Dibobol Maling, Mesin ATM Jadi Sasaran
1. Pertama ke Muda:
- Data Potensi 2025: 20.595
- Lowongan 2024: 131.134
- Lulus 2023–2024: 29.563
- Sisa Lowongan 2025: 101.571
2. Muda ke Madya:
- Data Potensi 2025: 34.837
- Lowongan 2024: 54.372
- Lulus 2023–2024: 19.769
- Sisa Lowongan 2025: 34.603
3. Madya ke Utama:
- Data Potensi 2025: 666
- Lowongan 2024: 38.354
- Lulus 2023–2024: 50
- Sisa Lowongan 2025: 38.304
Baca Juga: Aktivitas Dompeng dan Beko Kotanopan Diduga Bunuh Benih-benih Ikan di Sungai Batanggadis Madina
Formasi untuk JF Pengawas Sekolah
1. Muda ke Madya:
- Data Potensi 2025: 141
- Lowongan 2024: 608
- Lulus 2023–2024: 619
- Sisa Lowongan 2025: 467
Status Pengajuan Formasi oleh Pemerintah Daerah
Hingga cutoff 11 April 2025, rekapitulasi status pengajuan formasi dari Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
Provinsi:
- 17 provinsi (44,73%) dari total 38 provinsi sudah mendapatkan rekomendasi formasi.
Kabupaten/Kota:
- 178 kabupaten/kota (34,63%) dari total 514 kabupaten/kota sudah mendapatkan rekomendasi formasi.
Harapan Kemendikbudristek terhadap UKKJ 2025
Kemendikbudristek berharap pelaksanaan UKKJ 2025 dapat berjalan dengan lancar dan adil, menjadi bagian dari reformasi ASN di sektor pendidikan.
Serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.
Ditjen GTKPG juga terus mengimbau Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan proses pengusulan calon peserta sebelum batas waktu yang ditetapkan. ***




