POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan 7 kategori guru yang diberhentikan pencairan tunjangan sertifikasi 2025 berdasarkan juknis terbaru Kemenag dan Kemendikdasmen.

Aturan ini penting diketahui seluruh guru di Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN, di bawah Kementerian Agama (Kemenag) atau pun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dasar Hukum Pemberhentian Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Dasar regulasi Kemenag adalah Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah.

Baca Juga: Drama Degradasi Liga 1, Persaingan Ketat Bertahan di KASTA TERTINGGI Sisa Musim, Tujuh Tim Bertarung Sengit Hindari JURANG DEGRADASI

Untuk Kemendikdasmen, acuannya Permendikdas Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2025 untuk guru non-ASN.

Berikut tujuh kategori guru yang diberhentikan tunjangan sertifikasinya menurut juknis terbaru tahun 2025:

1. Tidak Memenuhi Beban Kerja Minimal

Guru, kepala madrasah, atau pengawas madrasah yang tidak memenuhi beban kerja minimal tidak akan menerima tunjangan profesi.

Seperti diketahui, beban kerja minimal menjadi syarat mutlak pencairan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: ALHAMDULILAH BOCORAN HILAL Jadwal Pelantikan PPPK Tahap 1 Kemenag Langsung dari ADMIN PUSAT, Nantikan Kabar Baik di Bulan Mei, Gaji 13 Dijamin Aman

2. Absen Tanpa Keterangan Sah Tiga Hari atau Lebih

Guru yang absen tanpa keterangan sah selama tiga hari dalam satu bulan diberhentikan tunjangannya pada bulan tersebut.

Jika guru absen tiga hari, tunjangannya tidak dibayarkan bulan itu juga.

3. Cuti Sakit Lebih dari 14 Hari

Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari 14 hari berturut-turut diberhentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.

Jadi, meski sakit dengan surat keterangan dokter, jika lebih dari dua pekan tetap dihentikan tunjangan profesi guru (TPG).

4. Cuti Alasan Penting Lebih dari 6 Hari

Guru yang mengambil cuti alasan penting, seperti menghadiri wisuda atau pernikahan keluarga, lebih dari 6 hari, diberhentikan tunjangannya.

Adapun untuk cuti penting maksimal enam hari, lebih dari itu, TPG tidak dibayarkan.

Baca Juga: Medan Selayang Kembali Raih Juara Umum MTQ ke-58 Kota Medan, Rico Waas: Cintai Alquran Tampilkan Bakat dan Hasil Kerja Keras

5. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan negara secara otomatis diberhentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.

6. Ibadah Haji atau Umrah Tanpa Hak Cuti

Guru yang beribadah haji atau umrah dengan biaya pribadi tanpa menggunakan hak cuti, tidak mendapatkan tunjangan.

Namun, jika menggunakan hak cuti besar, tunjangan tetap bisa dibayarkan.

7. Studi Perkuliahan dari Biaya Pemerintah

Guru yang menerima beasiswa pemerintah dan memasuki bulan ketujuh masa studi, tunjangannya dihentikan sementara.

Tunjangan akan dibayarkan kembali setelah tugas belajar selesai dan guru kembali bertugas.

Perbedaan Aturan Kemendikdasmen

Kemendikbudristek juga mengatur pemberhentian pembayaran tunjangan profesi, namun dengan rincian yang lebih umum.

Dalam Permendikdas Nomor 4 Tahun 2025 disebutkan, pemberhentian pembayaran terjadi dalam beberapa kondisi berikut:

1. Guru cuti di luar tanggungan negara.

2. Guru meninggal dunia.

3. Guru mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Diduga Ngebut, Pengendara Honda CBR Tabrak Petugas Kebersihan hingga Tewas di Jalan Metro Pondok Indah

4. Guru cuti sakit lebih dari 6 bulan.

5. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

6. Guru dijatuhi pidana berdasarkan keputusan hukum tetap.

7. Guru mendapat tugas belajar.

Aturan di Kemendikdasmen ini lebih sederhana dibandingkan Kemenag yang sangat rinci.

Untuk cuti sakit, pemberhentian tunjangan profesi di Kemendikbudristek berlaku jika cuti melebihi enam bulan.

Pemberhentian pembayaran dilakukan pada semester berikutnya sesuai regulasi terbaru Kemendikbudristek.

Ketentuan Non-ASN

Untuk guru non-ASN, ketentuan pemberhentian tunjangan juga diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025.

Pemberhentian berlaku jika:

1. Guru meninggal dunia.

2. Guru mencapai usia pensiun.

3. Guru tidak lagi berstatus sebagai guru.

4. Guru cuti sakit lebih dari enam bulan.

5. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

6. Guru dijatuhi hukuman pidana.

7. Guru mendapat tugas belajar.

Baca Juga: BERSINAR Bersama Pangeran Biru, Ciro Alves TAK MUDAH MELUPAKAN Persib Bandung dan BOBOTOH, Ini Perjalanannya

Pada prinsipnya, regulasi non-ASN hampir sama dengan regulasi untuk ASN di Kemendikdasmen.

Perbandingan Kemenag dan Kemendikdasmen

Jika dibandingkan, regulasi Kemenag dinilai lebih ketat dan rinci dalam mengatur pemberhentian tunjangan sertifikasi guru.

Di Kemenag, absen tiga hari tanpa keterangan sah saja bisa menghilangkan hak tunjangan.

Sementara itu, regulasi Kemendikdasmen lebih fokus pada kasus-kasus berat seperti pensiun dan cuti sakit jangka panjang.

Dalam praktiknya, untuk guru SD, SMP, SMA, dan SMK di bawah Kemendikbudristek, penyaluran tunjangan melibatkan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah (pemda) bertugas memastikan kevalidan data penerima tunjangan sesuai ketentuan nasional yang berlaku.***