POJOKSATU.id - Ujian seleksi kompetensi PPPK Tahap II dilaksanakan secara ketat.

Penting bagi peserta untuk memahami tata terbit dan juga persyaratan dalam mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK tahap II.

Karena ternyata kesalahan yang dianggap sepele bisa membuatmu gagal mengikuti seleksi kompetensi ini.

Apakah kesalahan sepele yang bisa membuat peserta gagal pada seleksi kompetensi PPPK Tahap II.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen Otonomi Daerah Lewat Inovasi Pelayanan Publik

Peserta dinyatakan tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi apabila tidak bisa memperlihatkan barang yang wajib dibawa.

Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II ada barang yang wajib dibawa oleh peserta, di antaranya adalah:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Peserta wajib membawa KTP asli ke dalam ruangan seleksi.

Jika KTP asli tertinggal maka peserta tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian.

Baca Juga: Polsek Kapetakan Gagalkan Aksi Tawuran Konten, Empat Remaja Diamankan

Dan itu berarti peserta tidak bisa mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II.

Karena diketahui pemerintah tidak menyediakan ujian susulan bagi peserta.

- Kartu Ujian

Kartu ujian wajib diprint dan tidak perlu delaminating.

Jika tidak membawa kartu ujian, peserta juga tidak diperbolahkan memasuki ruang ujian.

Jangan keliru saat mencetak kartu ujian karena banyak peserta yang justru salah mencetak kartu pendaftaran.

Baca Juga: Penipuan Lowongan Kerja di Karawang, Ratusan Korban Rugi Ratusan Juta

Nantinya akan ada alur khusus yang harus dilalui peserta sebelum memasuki ruang ujian, yaitu:

- Registrasi dan pemberian pin peserta

- Penitipan barang

- Body Checking

- Masuk ke ruang steril atau ruang tunggu

- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Saat sudah memasuki ruang ujian, peserta juga wajib untuk mematuhi tata tertib yang ada.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini di Roma Italia, Ketua MPR Singgung Indonesia

Tata tertib di ruang ujian seleksi kompetensi PPPK tahap II ini di antaranya adalah:

- Dilarang merokok di dalam ruang ujian

- Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang ujian

- Dilarang keluar ruangan ujian tanpa izin panitia

- Dilarang bertanya dan berbicara dengan peserta lain selama ujian

Apabila tata tertib tersebut dilanggar maka akan ada sanksi bagi peserta.

***