POJOKSATU.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski berbeda dengan PNS dalam status kepegawaian, namun PPPK juga mendapatkan gaji pokok yang juga tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Dasar Hukum Pemberian Gaji PPPK
Pemberian gaji bagi PPPK diatur melalui beberapa regulasi penting, di antaranya adalah:
- Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Perpres nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Permenkeu Nomor: PMK.202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjang Kerja yang bekerja pada Instansi Daerah
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK
Syarat Pemberian Gaji PPPK
Gaji PPPK baru dapat dibayarkan setelah memenuhi persyaratan berikut ini:
- Perjanjian kerja ditandatangani
Baca Juga: Mengejutkan! Danjen Kopassus Minta Maaf Soal Foto Prajurit dengan Hercules, Begini Penjelasannya
- Surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan
- PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT
SPMT ini tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
Waktu Pembayaran Gaji PPPK
PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan.
Sementara itu bagi PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaanm gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya.
Hal lain yang perlu diketahui dari PPPK ini adalah adanya masa perjanjian kerja.
Masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja setelah mendapat persetujuan PPK.
Komponen Gaji PPPK:
- Gaji Pokok
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan jabatan structural atau fungsional
Baca Juga: Bye-Bye Rambut Lepek: Tips Rambut Sehat untuk Tampil Segar Sepanjang Hari
- Tunjangan profesi guru dan dosen
- Tunjangan kehormatan professor
- Tunjangan kinerja bagi PPPK instansi pusat
- Tambaan penghasilan pegawai (TPP) bagi PPPK instansi daerah
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan lainnya
Dari daftar tunjangan di atas yang melekat pada gaji pokok dan diterima setiap bulan adalah tunjangan suami/istri, tunjangan pangan, tunjangan anak an juga tunjangan jabatan.
***



