POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Informasi ini merujuk pada Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 11 April 2025, yang mengatur tentang penyampaian jadwal seleksi kompetensi PPPK di lokasi dalam negeri.
Sebanyak 2.740 calon peserta seleksi PPPK formasi Tahun 2024 dari Kabupaten Tulungagung telah terdaftar untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi.
Peserta dapat melihat informasi lengkap mengenai daftar nama peserta, lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi pada Lampiran I dan II Pengumuman Resmi atau melalui akun masing-masing peserta di portal resmi SSCASN BKN.
Pengumuman ini hanya berlaku untuk peserta yang telah lolos tahap administrasi pada formasi PPPK Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 Tahap II.
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Tulungagung
Para peserta diwajibkan hadir 90 menit sebelum jadwal ujian untuk mengikuti rangkaian proses registrasi, mulai dari pemberian PIN, penitipan barang, hingga body checking dan perpindahan ke ruang ujian.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ujian berbasis CAT (Computer Assisted Test).
Berikut prosedur penting yang harus diperhatikan oleh peserta:
A. Kewajiban Peserta:
1. Hadir lebih awal sesuai jadwal;
2. Membawa KTP asli atau dokumen identitas sah (KK asli/legalisir atau KTP digital yang dicetak);
Baca Juga: Ketum Himmah Anggap Jokowi Negarawan Sejati, Penuntut Ijazah Aslinya Dituding Antek Asing
3. Mencetak Kartu Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan kertas buffalo A4 berwarna putih;
4. Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
5. Mengenakan pakaian formal:
- Laki-laki: Kemeja putih dan celana panjang hitam/gelap;
- Perempuan: Kemeja putih dan rok/celana hitam/gelap (bukan legging), jilbab hitam bagi yang berjilbab;
6. Duduk sesuai tempat yang telah ditentukan;
Baca Juga: Jum’at Berkah, TNI AL Cirebon Tebar Kebaikan di Pesisir Utara
7. Mendengarkan pengarahan dari panitia sebelum tes dimulai.
B. Larangan Selama Ujian:
Peserta dilarang:
- Membawa alat komunikasi, kamera, buku, makanan/minuman, atau senjata
- Berbicara dengan peserta lain;
- Memberi/menerima barang dari peserta lain;
- Merokok atau keluar ruangan tanpa izin.
Baca Juga: Pencuri Mangga di Karawang Tak Diproses Hukum, Ini Alasannya
C. Sanksi Pelanggaran
- Peserta yang terlambat atau tidak hadir dianggap GUGUR;
- Peserta yang melanggar tata tertib akan dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan TIDAK LULUS.
Untuk mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II Kabupaten Tulungagung Tahun 2024, terdapat ketentuan tambahan:
- Pengantar peserta tidak diperkenankan memasuki area seleksi untuk menghindari kerumunan
- Peserta tidak diperbolehkan membawa kendaraan mobil ke area parkir ujian
- Informasi resmi hanya dapat diakses melalui website resmi BKD Tulungagung di http://bkd.tulungagung.go.id;
- Semua proses seleksi tidak dipungut biaya. Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak bertanggung jawab atas segala bentuk pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Panselda.
Baca Juga: Bupati Karawang Ajak ASN Ikut Donasi untuk Palestina
Seleksi PPPK Tulungagung Gratis dan Transparan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya apapun.
Masyarakat dan peserta diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan uang.
Semua keputusan dari Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi peserta seleksi PPPK 2024 Tahap II di Kabupaten Tulungagung, sangat penting untuk mempersiapkan diri secara administratif dan mental.
Baca Juga: Pelapor Ijazah Jokowi Malah Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Data, Ini Penjelasan Polres Sukoharjo
Pastikan membaca seluruh informasi pengumuman secara seksama, menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, dan memahami tata tertib pelaksanaan ujian. ***




