POJOKSATU.id, KARAWANG – Seorang pelaku pencurian di kebun mangga yang berlokasi di Dusun Kalenasem, RT 006/003, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Namun, kasus tersebut berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pelaku pencurian sempat dibawa ke Mapolsek Tempuran untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak, yaitu pengelola kebun mangga sebagai korban dan pihak pelaku beserta keluarga, didampingi oleh personel Polsek Tempuran, Aiptu H. Ano dan Aiptu Sigit Sri, menggelar musyawarah bersama.
Baca Juga: Bupati Karawang Ajak ASN Ikut Donasi untuk Palestina
“Kami dari pihak kepolisian sudah mempersilakan pelapor untuk membuat laporan resmi. Namun, pelapor memilih untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar Aiptu Sigit Sri, Jumat (25/04/2025).
Sebagai bentuk kesepakatan, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kasus pencurian dinyatakan selesai secara musyawarah, dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum. ***




