POJOKSATU.id - Media social tengah dihebohkan dengan adanya kabar kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kabar yang beredar menyebutkan bahwa gaji ASN akan mengalami kenaikan sebesar 16 persen.
Kenaikan gaji ASN itu berlaku pada tahun 2025 ini.
Apakah kabar tersebut benar atau hanya berita hoaks saja?
Baca Juga: Komunitas Big Max DKI Jakarta Gelar Turing ke Pantai Krui, Hingga Hadiri Halal Bihalal BMI Nasional
Pada artikel ini, Pojoksatu.id akan menjelaskan tentang regulasi resmi gaji ASN baik itu PPPK maupun PNS yang berlaku hingga saat ini.
Perlu diketahui bahwa gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Dan kenaikan tersebut tertuang dalam regulasi resmi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Hingga saat ini aturan gaji bagi PNS masih belum berubah dan masih menggunakan regulasi tersebut.
Baca Juga: Mengenang Raminten: Ikon Kuliner dan Budaya Jawa di Yogyakarta, Karya Hamzah Sulaiman
Sementara itu aturan gaji pada PPPK menggunakan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Regulasi gaji PPPK itupun juga belum berubah hingga saat ini.
Jadi dipastikan bahwa kabar kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen adalah hoaks.
Berikut ini daftar gaji PNS maupun PPPK yang berlaku di tahun 2025:
Baca Juga: Hasil Tes Urine Positif, Fachri Albar Ditetapkan Jadi Tersangka
Daftar Gaji PNS Tahun 2025
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca Juga: Start Cepat, Arsenal GAGAL TUMBANGKAN Crystal Palace, Pesta Juara Liverpool TERTUNDA
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca Juga: Prediksi Skor Osasuna vs Sevilla: Misi Tim Tamu Menjauh dari Zona Degradasi
Daftar Gaji PPPK Tahun 2025
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Baca Juga: Biaya Pengurusan BBN BPKB di Samsat Karawang Dikeluhkan Warga
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
***



