POJOKSATU.id, KARAWANG – Dugaan pungutan liar (pungli) di kantor Samsat Karawang mencuat ke permukaan, memicu keresahan di tengah masyarakat yang seharusnya terbantu oleh Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat. Namun di lapangan, warga justru dihadapkan pada sejumlah biaya tambahan yang diduga tidak resmi saat mengurus Bea Balik Nama (BBN) BPKB dan keperluan lainnya di Samsat Karawang.

Seorang pengelola biro jasa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setiap tahapan pengurusan BBN BPKB dikenai biaya tambahan sebesar Rp10.000,- per unit. “Biaya ini muncul di tiga sampai empat bagian yang harus dilewati. Mulai dari cek fisik, pendataan, hingga pencetakan STNK dan plat nomor kendaraan,” jelasnya, Kamis 24 April 2025.

Ia merinci, untuk proses cek fisik kendaraan dikenakan biaya Rp50.000,-, kemudian saat menuju loket BPKB, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp475.000,-. Padahal, dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya tercatat Rp225.000,-, menimbulkan pertanyaan terkait selisih yang cukup besar tersebut.

“Lanjut ke bagian BBN 2, kembali dikenakan Rp10.000,-. Setelah itu bayar ke kasir sesuai tagihan STNK. Selesai dari kasir, masuk ke bagian cetak STNK, dikenakan lagi Rp10.000,-, dan terakhir saat mencetak TNKB atau plat nomor, juga diminta Rp10.000,-,” paparnya.

Baca Juga: Bupati Karawang Janji Benahi TPAS Jalupang dengan Sistem Modern

Kondisi ini menurutnya sangat memberatkan, terutama bagi biro jasa yang membantu pengurusan pajak masyarakat. “Kami keberatan karena harus menyesuaikan biaya kepada masyarakat. Ujung-ujungnya masyarakat juga yang terbebani,” ujarnya.

Selain menyoroti pungutan tambahan, biro jasa tersebut juga menyayangkan pelayanan yang kurang maksimal. “Kami ini membantu masyarakat, tapi tidak mendapat pelayanan prioritas. Harapan kami, ada perhatian dari pimpinan instansi terkait agar kebijakan di lapangan lebih memihak masyarakat,” pungkasnya. ***