POJOKSATU.ID - Dalam rangka mendukung kelancaran penerbitan e-Ijazah Tahun Pelajaran 2024/2025, Tim Kurikulum dan Kesiswaan bersama Kementerian Agama (kemenag) menggelar rapat koordinasi daring (zoom meeting) pada 15 April 2025.

Hasil rapat tersebut menekankan pentingnya penuntasan residu Verval PD yang menjadi syarat utama validasi data e-Ijazah.

Portal resmi e-Ijazah kini sudah dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda, dengan login menggunakan akun yang sama seperti Verval PD. Di dalam portal ini.

Baca Juga: Kendala di LMS Mulai Muncul, Tetap Tenang dan Ikuti Langkah Ini!

Madrasah wajib memeriksa kelengkapan dan validitas data berikut:

- Akreditasi Satuan Pendidikan

- Data Peserta Didik

- Residu NISN

- Residu Kependudukan

Baca Juga: Satu Tahun Lebih Kasus Gratifikasi Mobil Mewah Belum Ada Tersangka, Mantan Dirkeu Diperiksa Pasca Penggeledahan

- Residu Kepala Madrasah

- DNS (baik yang valid maupun yang masih residu)

Catatan Penting Terkait e-Ijazah 2024/2025
Berikut catatan penting terkait e-Ijazah tahun 2024/2025:

1. Ijazah Tidak Ditulis Tangan
Ijazah tahun ini tidak lagi ditulis tangan. Juknis pencetakan resmi masih menunggu terbit dari Kemenag Pusat.

Baca Juga: Galuh LTT Dukung Swasembada Pangan, Kementan Dorong Penyuluh Pertanian di Seluruh Indonesia melalui Aplikasi E-Pusluh

2. Data Harus Valid
Seluruh data siswa, terutama NISN dan data kependudukan, harus valid dan sesuai dengan data Dukcapil.

3. Ijazah Hanya Dikeluarkan oleh Madrasah Terakreditasi
Hanya madrasah yang telah terakreditasi yang boleh menerbitkan ijazah. Madrasah yang belum terakreditasi wajib menggabung dengan madrasah lain.

Baca Juga: Beasiswa BCA 2026 RESMI DIBUKA, Kuliah Gratis, Laptop Gratis, Uang Saku, Hingga Peluang Karier di Perbankan, Begini Syarat Daftar dan TAHAP SELEKSI

4. Deadline Penuntasan Residu: 24 April 2025
Penuntasan residu e-Ijazah wajib dilakukan di Verval PD dan EMIS paling lambat tanggal 24 April 2025, menggunakan KK terbaru yang sudah terintegrasi dengan Dukcapil pusat.

5. Format Ijazah Terbaru
Ijazah akan terdiri dari dua lembar: halaman utama dan transkrip nilai, mirip seperti ijazah tingkat Sarjana.

6. Residu Kepala Madrasah
Jika terdapat residu pada data Kepala Madrasah, silakan periksa kembali di EMIS, terutama pada bagian tugas utama.

Baca Juga: Pengadilan Tolak Keberatan NJZ dan Kuatkan Tuntutan ADOR soal Larang Aktivitas Mandiri NewJeans, Minji dkk Kembali Ajukan Banding

Dengan semakin dekatnya tenggat waktu, seluruh operator madrasah diimbau untuk segera memvalidasi data peserta didik dan menyelesaikan seluruh residu yang ada agar proses pencetakan e-Ijazah berjalan lancar dan sesuai jadwal. ***