POJOKSATU.id - Pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) kepada bapak ibu guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dalam satu tahun pencairan TPG akan dilakukan sebanyak empat kali atau per triwulan.
TPG Triwulan I tahun 2025 sudah mulai dicairkan pada bulan Maret 2025 lalu atau tepatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan TPG Triwulan I ini dilakukan secara bertahap.
Saat ini pemerintah akan melakukan pencairan TPG Triwulan I tahap 4.
Dibocorkan oleh operator GTK pusat bahwa saat ini pihak Kemendikdasmen tengah melakukan proses pengajuan pencairan TPG Triwulan I tahap 4 ke pihak Kementerian Keuangan.
Untuk tanggal pencairannya diprediksi akan berlangsung mulai minggu depan atau tepatnya mulai dari tanggal 14 April 2025.
Namun yang perlu diketahui bapak ibu guru, ada syarat khusus bagi penerima pencairan TPG Triwulan I tahap 4 ini.
Tidak semua guru akan menerima TPG pada pencairan tahap 4.
Lantas kriteria guru yang bagaimanakah yang akan menerima TPG Triwulan I tahap 4?
Operator GTK pusat menjelaskan secara langsung bahwa pencairan TPG Triwulan I tahap 4 ini akan dilakukan bagi bapak ibu guru yang SKTP nya sudah terbit.
Pada tahap pencairan TPG tahap 4 ini, pemerintah akan menyelesaikan pembayaran bagi guru yang sudah menerima SKTP namun tunjangan tak kunjung cair.
Ciri-ciri SKTP sudah terbit adalah status validasi TPG pada Info GTK sudah berubah menjadi kode 08.
Apabila di Info GTK bapak ibu guru sudah muncul kode 08 maka dipastikan TPG cair.
Dan bapak ibu guru akan menerima TPG pada pencairan tahap 4 nanti.
***



