POJOKSATU.ID - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan I tahun 2025 masih berlangsung secara bertahap.

Hingga Selasa 8 Aril 2025, berdasarkan laporan lapangan dan pantauan komunitas guru, sekitar 60 persen guru di seluruh Indonesia masih menanti pencairan dana tunjangan mereka, sementara 40 lainnya sudah menerima sebelum Lebaran.

Informasi ini disampaikan oleh kanal informasi dan edukasi 'Guru Abad 21' melalui siaran terbarunya di YouTube.

Baca Juga: Update Malam Ini: Guru Diminta Cek Nomor Rekening di Info GTK Setelah SKTPG Terbit!

Dalam video berdurasi 13 menit tersebut, dijelaskan kondisi terbaru terkait status pengusulan SKTP dan proses pencairan dari berbagai daerah.

“Banyak guru masih berada di status 'kode 13', artinya SKTP mereka masih dalam proses pengusulan dan menunggu validasi rekening,” ujar narator dalam siaran tersebut, Selasa pagi.

“Kode 13 ini bahkan disebut angka keramat oleh teman-teman guru karena sudah berminggu-minggu tidak berubah.”

Baca Juga: Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut Bus Rajawali Indah dan Mobil Rombongan Umrah di Gresik

Sejumlah guru membagikan keluhan dan kondisi mereka melalui unggahan media sosial.
“Alhamdulillah, masih kode 13. Sudah 7 April 2025, belum juga berubah,” tulis salah satu guru dalam tangkapan layar yang ditampilkan di video.

Guru lain juga menulis, “Masih betah di kode 13. Harus ekstra bersabar.”

Menurut penjelasan dari tim validasi Info GTK, keterlambatan ini banyak dipengaruhi oleh proses verifikasi rekening yang dilakukan oleh pihak bank.

Baca Juga: Masuk DTKS Berpeluang Menjadi Siswa Sekolah Rakyat! GRATIS dan BERASRAMA

Setelah diverifikasi, status bisa berubah menjadi valid (warna biru) atau tidak valid (warna merah).

Namun demikian, kabar baik mulai berdatangan. Beberapa guru melaporkan status mereka telah berubah menjadi 'kode 08', yang berarti SKTP sudah terbit dan tinggal menunggu pencairan.

Salah satu guru yang berbagi kabar gembira itu adalah Pak Sapto. Dalam unggahan yang disebutkan dalam video, ia menulis, “Alhamdulillah, sudah kode 08.”

Meski begitu, hingga pukul 09.00 WIB hari ini, pencairan TPG secara nasional belum juga dilakukan.

“Statusnya saat ini terpantau belum ada pencairan,” kata narator dalam video tersebut.
“Tapi hari ini KPPN sudah kembali aktif setelah libur, jadi besar kemungkinan proses pencairan mulai dilakukan hari ini juga.”

Pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pencairan TPG, terutama bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit.

Baca Juga: DIBERI WAKTU Dua Tahun, PERSIJA Siap Antar Trofi ke Balai Kota, Bepe Targetkan Macan Kemayoran JUARA 2027 dan 2028!

Namun, tidak ada jadwal resmi yang ditetapkan untuk pencairan.

“Tidak ada jadwal resmi pencairan. Pencairan dilakukan berdasarkan jumlah SKTP yang sudah terbit,” ungkap tim validasi melalui grup WA resmi yang diakses oleh guru-guru.

Secara regulasi, pencairan TPG memang dijadwalkan pada bulan Maret, tetapi tidak disebutkan tanggal pasti.

Hal ini membuat prosesnya bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kesiapan administrasi dan teknis masing-masing.

Sementara menunggu pencairan, guru-guru juga diimbau untuk memahami kembali aturan seputar pemenuhan jam mengajar yang menjadi syarat utama penerbitan SKTP.

Baca Juga: Permen Jahe Lokal Tembus Pasar AS, BNI Xpora Jadi Kunci Suksesnya

Dalam siaran tersebut, tim validasi menjelaskan klasifikasi guru berdasarkan jumlah jam mengajar, yang terdiri dari lima kategori: A1 hingga A5.

Untuk 'kategori A1', yaitu guru yang mengajar 24 jam linier, mereka langsung memenuhi syarat tanpa perlu tambahan tugas atau jam.

“Kategori A2 adalah guru yang mengajar antara 18 sampai 23 jam. Mereka bisa menambah jam dengan tugas tambahan lain atau utama,” jelas narator.

Sedangkan kategori A3, yaitu guru yang hanya mengajar 12 sampai 17 jam, harus diberikan tugas tambahan utama karena kalau hanya TTLE saja tidak cukup.

Permasalahan serius muncul pada guru-guru dalam kategori 'A4', yakni mereka yang hanya mengajar di bawah 12 jam di sekolah regular, bukan sekolah kecil.

“Mereka tidak bisa terbit SKTP-nya walaupun diberikan tugas tambahan, karena memang jumlah jam tidak mencukupi dan sekolah kelebihan guru,” tegasnya.

Adapun untuk 'kategori A5', yakni guru yang mengajar di sekolah kecil dengan rombel terbatas, diberikan dispensasi khusus karena memang tidak memungkinkan untuk mencapai 24 jam linier.

Dalam kasus ini, penambahan TTLE atau TTU bisa menjadi solusi.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan I Tahap 2 Dimulai, Bapak Ibu Guru Kode 07, 13 dan 16 Catat Bocoran Tanggal Pembayarannya!

Pemerintah melalui Dirjen GTK Kemendikdasmen terus mengimbau dinas-dinas pendidikan untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi agar seluruh guru bisa segera menerima haknya.

Sementara itu, guru-guru yang SKTP-nya sudah terbit diminta untuk rutin mengecek rekening masing-masing.

“Kami akan terus memantau. Jika hari ini sudah ada guru yang menerima pencairan, akan langsung kami informasikan melalui channel ini,” ujar narator di akhir video.

“Silakan dicek secara berkala rekening masing-masing, terutama bagi yang sudah masuk kode 08.”

Guru-guru juga diimbau tidak terpancing informasi hoaks dan hanya mengikuti update dari kanal resmi serta media informasi terpercaya.***