POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah berkomitmen untuk melakukan percepatan pengangkatan PPPK 2024.
Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang telah resmi diumumkan oleh pemerintah melalui edaran BKN No.2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.
Pada jadwal terbaru pengangkatan CPNS 2024 dilaksanakan paling lambat pada Juni 2025.
Sementara untuk pengangkatan PPPK 2024 paling lambat adalah pada Oktober 2025.
Namun dalam pengangkatan, Pemda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menpan RB Rini Widyantini, mengungkapkan persyaratan yang harus dipenuhi Pemda untuk bisa melakukan pengangkatan PPPK 2024:
- Pemda harus melakukan analisis kebutuhan pegawai dan simulasi pengangkatan.
- Peserta harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengajukan pindah tempat kerja.
- Pengangkatan PPPK hanya bisa dilakukan jika anggaran memadai
Jika salah satu dari tiga persyaratan di atas belum terpenuhi maka pengangkatan PPPK 2024 belum bisa dilaksanakan.
Bagi pemda maupun instansu yang sudah memenuhi persyaratan maka diperbolehkan melaksanakan pengangkatan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kepala BKN Zudan Arif juga menuturkan instansi yang telah menerima pertek maupun NIP untuk segera membuat keputusan pengangkatan.
Saat ini ada 33 daerah yang sudah siap melakukan pengangkatan PPPK 2024 pasa bulan April 2025, di antaranya:
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Blitar
Kabupaten Kediri
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jember
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bondowoso
Pemerintah Situbondo
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Madiun
Kabupaten Magetan
Baca Juga: Buntut Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Lebong Bengkulu: Ibu Korban Sempat Punya Firasat Tak Enak
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Tuban
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pemakasan
Kabupaten Sumenep
Pemerintah Kota Kediri
Pemerintah Kota Blitar
Pemerintah Kota Probolinggo
Baca Juga: Puncak Arus Mudik, Jalur Pantura Demak Terendam Banjir, Kemacetan Capai 5 Km
Pemerintah Kota Mojokerto
Pemerintah Kota Madiun
Pemerintah Kota Surabaya
Pemerintah Kota Batu
Pemprov Bali
Pemkab Klungkung
Pemkab Bangli
Pemkab Buleleng
Pemkab Jembrana
Pemkab Karangasem
Pemkot Denpasar
Pemkab Badung
Pemkab Tabanan
***



