POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Diinfokan bahwa seluruh pegawai ASN baik itu PNS maupun PPPK akan mendapatkan uang makan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Seperti diketahui selain mendapatkan gaji pokok, pegawai ASN baik PNS dan juga PPPK juga mendapatkan tunjangan.

Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan juga tunjangan makan.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Versi Pemerintah Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Hasil Sidang Isbat Kemenag!

Pemberian uang makan kepada PNS dan juga PPPK ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tersebut mengatur besaran uang makan ASN untuk tahun anggaran 2025.

Besaran uang makan ini dibedakan berdasarkan oleh golongan masing-masing pegawai.

Pemberian uang makan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehahteraan ASN dan mendorong agar ASN bekerja lebih profesional serta produktif.

Baca Juga: Prediksi dan Link Streaming Real Madrid vs Leganes: El Real Masih Pincang Tapi Tetap Diunggulkan

Berikut ini rincian uang makan bagi ASN PNS dan juga PPPK:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari dengan jumlah maksimal Rp770.000 per bulan

Golongan III: Rp37.000 per hari dengan jumlah maksimal Rp814.000 per bulan

Golongan IV: Rp41.000 per hari dengan maksimal Rp902.000 per bulan.

Baca Juga: Kabarkan Alami Keguguran Calon Bayinya, Hanggini : Terima kasih Pernah Hadir Berminggu di Perut Mama

Uang makan ini dibayarkan setiap awal bulan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok.

Aturan besaran tunjangan di atas tidak hanya berlaku bagi PNS saja tetapi juga bagi PPPK.

Meski besaran tunjangan dimuat dalam aturan yang sama, namun untuk aturan gaji pokok ada perbedaan.

Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji pokok PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.

*****