POJOKSATU.id - Ada banyak kabar baik bagi bapak ibu guru di bulan Maret 2025 ini.
Salah satu kabar baik yang diterima adalah terkait dengan pemberiam tambahan penghasilan 100 persen.
Banyak yang berharap tambahan penghasilan 100 persen ini bisa dicairkan sebelum lebaran.
Namun apakah benar demikian? Bagaimana peraturan pencairannya?
Baca Juga: AS Sebut Denmark Tak Mampu Lindungi Greenland dari Pengaruh Rusia dan China, Perdana Menteri Dongkol
Pada artikel kali ini Pojoksatu.id akan memberikan bocoran jadwal pencairan tambahan penghasilan 100 persen bagi bapak ibu guru.
Diketahui bahwa menjelang lebaran, bapak ibu guru akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR ini paling lambat diberikan h-10 Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan juga tunjangan kinerja.
Baca Juga: Demi Bisa Lebaran, Pria di Purwakarta Nekat Curi Truk Tronton untuk Dijual
Dan dalam pasal 3 dijelaskan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikam tunjangan profesi guru yang dalam diterima dalam satu bulan.
Pemberiam tunjangan inilah yang disebut sebagai tambahan penghasilan 100 persen.
Lantas kapan kah tambahan penghasilan 100 persen ini akan dicairkan?
Jika melihat dari tahun 2024 lalu, ternyata tambahan penghasilan 100 persen ini pencairannya tidak bersamaan dengan THR.
Baca Juga: Seratusan Orang Tewas Akibat Gempa di Myanmar, Junta Militer Harapkan Bantuan Dunia Internasional
Pencairan tambahan penghasilan 100 persen terpisah dan biasanya setiap darrah jadwal pencairannya pun juga berbeda.
Ada yang cair pada awal tahun, pertengahan tahun bahkan akhir tahun.
Jadi untuk pencairan tambahan penghasilan 100 persen ini menunggu regulasi setiap daerah.
Bapak ibu guru diminta untu bersabar dan menantikan informasi resmi dari pemerintah.
***



