POJOKSATU.id - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai untuk biaya pendidikan.

Perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan ini diberikan untuk membantu biaya pendidikan agar anak-anak tetap bisa menyelesaikan sekolah tanpa kendala ekonomi.

PIP bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia sekolah hingga jenjang menengah.

Baca Juga: Kemenag Janjikan Dana BOS dan PIP Cair sebelum Lebaran, Pesantren dan Santri Wajib Siapkan Daftar Dokumen Berikut

Selain itu, program ini juga mencegah peserta didik putus sekolah dan menarik kembali siswa yang sudah berhenti agar bisa melanjutkan pendidikan.

Namun, penerima PIP bisa dibatalkan dalam beberapa kondisi tertentu.

Penerima yang meninggal dunia, putus sekolah, atau tidak diketahui keberadaannya dapat dibatalkan sebagai penerima bantuan.

Selain itu, pembatalan juga berlaku bagi peserta didik yang menolak menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap, atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta jika penerima tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka haknya juga bisa dicabut.

Baca Juga: Pastikan Bantuan Pendidikan Diterima, Cek Dana PIP Secara Online Agar Tak Dibatalkan

Untuk mengecek status penerimaan dana PIP, peserta didik atau orang tua dapat mengakses situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.Bisa juga dengan menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

PIP diharapkan bisa membantu pendidikan anak-anak kurang mampu agar mereka bisa menyelesaikan sekolah dengan baik.

Pastikan tetap memenuhi kriteria agar bantuan ini tetap diterima hingga jenjang pendidikan menengah. (Abdurrahman Ahmad)