POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan juga memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Namun diketahui bahwa pada tahun 2025 ini ada perubahan mekanisme pembayaran TPG yang belakangan menjadi perbincangan di kalangan pendidik.
Mekanisme baru pembayaran TPG 2025 ini telah tertuang resmi dalam Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
Dalam Permendikdasmen tersebut pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa guru ASN Daerah akan diberikan tunjangan profesi atau TPG setiap bulan.
Pada ayat (2) menegaskan bahwa guru ASN Daerah yang berhak menerima TPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Memiliki status sebagai guru ASND di Bawah binaan Kementerian
c. Mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik
d. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
f. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan Pendidikan.
g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain
Kemudian dijelaskan pula dalam pasal 5 bahwa TPG akan diberikan dalam bentuk uang.
Penyalurannya langsung ke rekening bank penerima tunjangan.
Baca Juga: Prediksi Skor Iran vs UEA: Duel Krusial Menuju Piala Dunia 2026
Untuk besaran yang diberikan yaitu setara dengan atu kali gaji pokok.
Nah kemudian pada pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa TPG ini akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran sesuai kebijakan.
Jadi disimpulkan bahwa bapak ibu guru akan menerima TPG setiap bulannya.
Namun untuk pencairan atau pembayaran dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Kemudian untuk mekanisme pembayaran langsung transfer ke rekening masing-masing guru.
***



