POJOKSATU.id - Bagi para guru yang telah lulus sertifikasi, penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan tahapan penting dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan TPG adalah harus memiliki NRG.
Namun ternyata hingga saat ini masih ada guru PPG Piloting 1, 2 dan juga 3 yang ternyata belum mendapatkan NRG.
Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi bapak ibu guru yang mengalami kendala tersebut.
Baca Juga: Mudik Tenang Menyenangkan , Daop 3 Cirebon Kerahkan 641 Petugas Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
Kekhawatiran yang ditimbulkan adalah penerbitan NRG akan mempengaruhi besaran TPG yang diterima.
Namun apakah benar demikian? Operator Ditjen GTK Kemendikdasmen memberikan penjelasannya.
Salah satu operator Ditjen GTK, menjelaskan alur penerbitan NRG.
Tahapan pertama yang harus dilalui bapak ibu guru untuk mendapatkan NRG adalah harus lulus PPG Daljab maupun Prajab.
Setelah dinyatakan lulus, nantinya akan ada pengecekan kelengkapan data bapak ibu guru.
Bagi bapak ibu guru yang datanya sudah lengkap maka akan diterbitkan NRG.
Dan perlu diketahui bahwa NRG ini diterbitkan langsung Kemendikdasmen.
Yang perlu menjadi catatan penting bahwa semua bapak ibu guru yang sudah dinyatakan lulus PPG akan mendapatkan NRG.
Namun memang untuk penerbitan NRG ini tidak sama satu sama lain.
Baca Juga: Prediksi Skor Iran vs UEA: Duel Krusial Menuju Piala Dunia 2026
Tetapi yang perlu dipahami adalah Waktu penerbitan NRG ini ternyata tidak mempengaruhi besaran pembayaran TPG.
Misalnya ada dua guru dengan kelulusan PPG sama yaitu tahun 2024, namun jadwal penerbitan berbeda yaitu bulan Januari dan Februari.
Apakah guru dengan lulusan Januari ini akan mendapatkan TPG lebih banyak, jawabannya adalah tidak.
Bagi guru dengan penerbitan NRG Januari maupun Februari jumlah TPG yang didapatkan tetap sama, dan perhitungannya pun juga tetap tiga bulan atau mulai dari bulan Januari.
Jadi bapak ibu guru tidak perlu khawatir jika sampai hari ini NRG masih belum terbit.
Karena hak TPG yang akan diterima tetap sama dengan guru lain yang Waktu kelulusannya sama.
***



