POJOKSATU.id - Ada kabar baik bapak ibu guru! Penarika data Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap 4 akan segera dilakukan.
Berdasarkan jadwal yang diterima Pojoksatu.id, penarikan data TPG tahap 4 ini akan dilaksanakan pada 23 Maret 2025 mendatang.
Ini merupakan tahap final dari penarikan data TPG di Info GTK.
Data yang telah masuk pada tahap ini akan digunakan sebagai dasar pemerintah untuk mencairkan TPG kepada bapak ibu guru.
Baca Juga: Strategi Pengembangan Talenta Digital di Indonesia melalui Program Digital Talent Scholarship
Oleh karena itu pastikan data bapak ibu sudah benar di Info GTK agar tunjangan bisa segera cair tanpa kendala.
Banyak kasus keterlambatan pencairan terjadi karena kesalahan data yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Jangan sampai hak Anda tertunda hanya karena kesalahan kecil!
Simak lima poin penting berikut agar data TPG Anda segera valid di Info GTK!
1. SK tugas tambahan (TTU dan TTLE) belum diperbaharui
Salah satu penyebab utama data tidak valid di Info GTK adalah SK Tugas Tambahan Utama dan Tugas Tambahan Ekuivalensi (TTU dan TTLE) yang belum diperbarui.
Jika SK Anda masih menggunakan tanggal sebelum 1 Januari 2024, maka data tersebut tidak akan diakui dalam sistem.
2. Jumlah Guru dengan TTU atau TTLE Harus Sesuai
Banyak guru yang masih bingung terkait jumlah guru yang bisa memiliki Tugas Tambahan Utama (TTU) atau Tugas Tambahan Lainnya (TTLE) sesuai dengan jenis sekolahnya.
Jika jumlahnya tidak sesuai dengan regulasi, maka data di Info GTK tidak akan valid.
Baca Juga: Ramadhan Makin Seru! XL Circle Fitur Baru XL Axiata untuk Berbagi Kuota dan Bonus Kuota Hingga 10GB
Jadi pastikan jumlah guru dengan tugas tambahan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Pastikan NIK Valid di Dukcapil
Data NIK yang tidak sesuai dengan database Dukcapil juga bisa menjadi penyebab tidak validnya data di Info GTK.
Masalah ini sering muncul bagi guru yang memiliki perbedaan data antara KTP dan Dapodik.
4. NUPTK Harus Valid, Jangan Sampai Tidak Terdaftar!
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas utama guru dalam sistem pendidikan.
Jika NUPTK Anda tidak valid atau belum terdaftar, maka data di Info GTK bisa dianggap tidak lengkap.
Baca Juga: Target Opini WTP ke-11 dari BPK RI, Pemprov Sumut Perkuat Tata Kelola Keuangan
5. Jika ASN, Pastikan NIP Benar dan Data di BKN Sudah Terupdate
Bagi guru ASN, kesalahan dalam mengisi Nomor Induk Pegawai (NIP) atau tidak melakukan update data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa menyebabkan masalah pada validasi Info GTK.
Segera lakukan pengecekan sebelum batas waktu penarikan data!
Jangan sampai tunjangan Anda tertunda hanya karena kesalahan data yang sebenarnya bisa diperbaiki sejak awal.
***



