POJOKSATU.ID - Kemenag telah mengumumkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan dilakukan sebelum lebaran.
Informasi ini tentu menjadi secercah harapan bagi para pendidik yang telah berdedikasi dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @gtkmadrasah, Kemenag menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 2 triliun untuk pencairan TPG ini.
Dana tersebut ditargetkan akan cair pada rentang waktu 18 hingga 24 Maret 2025, tepat sebelum umat Muslim merayakan Lebaran.
Berbeda dengan guru madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.
Guru madrasah non-PNS yang belum inpassing akan menerima TPG sebesar Rp 1.500.000 terlebih dahulu.
Baca Juga: Waspada, Rekening Tunjangan Profesi Guru TPG Bisa Dormant! Ini Penyebab dan Solusinya!
Inpassing sendiri merupakan proses penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-PNS dengan guru PNS.
Proses ini penting untuk menentukan besaran tunjangan yang akan diterima. Bagi guru yang belum melalui proses inpassing, besaran TPG yang diterima saat ini adalah Rp 1.500.000.
Kemenag juga mengumumkan rencana peningkatan TPG sebesar Rp 500.000 bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing.
Namun, peningkatan ini akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran TPG.
Peningkatan TPG ini merupakan bentuk apresiasi dan upaya peningkatan kesejahteraan bagi para guru non-PNS non-inpassing.
Diharapkan, peningkatan ini dapat mendorong motivasi dan kualitas kinerja para guru dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.
TPG merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing, TPG sebesar Rp 1.500.000 ini memiliki peran penting dalam menunjang kehidupan sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup.
Baca Juga: UPDATE REKENING TPG: Perhatikan Khusus Bagi Guru Non ASN PPG Piloting 1, 2, dan 3 Lulusan 2024!
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru dapat memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kompetensi, dan memberikan pendidikan yang lebih berkualitas kepada para siswa.
Meskipun kabar pencairan TPG ini membawa angin segar, para guru madrasah non-PNS non-inpassing tetap perlu memperhatikan beberapa hal penting terkait proses pencairan.
Pastikan data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar di sistem EMIS GTK Kemenag sudah benar dan valid.
Selain itu, pastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput dengan lengkap di sistem EMIS GTK.
Jika terdapat kendala atau masalah terkait pencairan TPG, segera laporkan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi yang tepat.
Pencairan TPG sebesar Rp 1.500.000 sebelum Lebaran ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada para guru madrasah non-PNS non-inpassing.
Diharapkan dukungan ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan di masa mendatang.
Sehingga para guru madrasah non-PNS non-inpassing dapat terus berkarya dan memberikan kontribusi terbaiknya bagi pendidikan Indonesia.***




