POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para guru di Indonesia karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) dijadwalkan akan cair pada 21 Maret.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua guru akan menerima TPG pada tanggal tersebut.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar guru dapat menerima TPG, terutama sebelum Lebaran.

Baca Juga: Waspada, Rekening Tunjangan Profesi Guru TPG Bisa Dormant! Ini Penyebab dan Solusinya!

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat menerima TPG:

1. Guru Tersertifikasi PPG
Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2. Memiliki NRG
Guru harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Baca Juga: UPDATE REKENING TPG: Perhatikan Khusus Bagi Guru Non ASN PPG Piloting 1, 2, dan 3 Lulusan 2024!

3. Memiliki NUPTK
Guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Status ASN atau Non ASN
TPG diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

5. Lulus PPG Piloting
Guru yang lulus PPG piloting 1, 2, dan 3 juga berhak menerima TPG.

Baca Juga: THR untuk Madrasah! BOP dan BOS Cair Sebelum Lebaran 1446 H

Jika guru tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka kemungkinan besar mereka tidak akan menerima TPG pada 21 Maret.

Oleh karena itu, bagi guru yang belum memenuhi syarat, diharapkan untuk segera melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Simak Detail Syarat Penerimaan Tunjangan Profesi, Mulai dari Sertifikasi PPG, NRG, NUPTK, hingga Status ASN/Non-ASN dan Kelulusan PPG Piloting untuk menghindari Kekecewaan!***