POJOKSATU.id - Memasuki akhir Maret 2025 ternyata masih banyak data Tunjangan Profesi gur (TPG) bapak ibu guru di Info GTK yang masih belum valid.
Padahal diketahui bahwa TPG triwulan I akan segera dicairkan pada akhir Maret ini.
Namun jika data belum valid di Info GTK maka TPG akan gagal cair alias pencairan akan menjadi mundur.
Ada berbagai penyebab data menjadi tidak valid.
Salah satu yang paling sering dialami adalah karena rekening belum muncul.
Kendala ini biasanya dialami oleh bapak ibu guru lulusan PPG Piloting 1,2 dan 3 yang baru pertama kali menerima TPG.
TPG bapak ibu guru PPG Piloting ini tidak muncul karena masih proses pembuatan oleh Puslabdik.
Kemudian ada juga yang kendalanya ada pada beban mengajar.
Calon penerima TPG wajib memenuhi beban mengajar sebesar 24 jam.
Beban mengajar 24 jam itu minimal 18 jam tatap muka dan 6 jam boleh ditambah dengan tugas tambahan lain.
Seperti kepala perpusatakaan, kepala lab, atau bisa juga coordinator P5.
Namun perlu dicatat juga bahwa ada aturan dan syarat khusus untuk menambah tugas tambahan mengajar ini agar bisa terbaca di Info GTK.
Ada dua jenis tugas tambahan yang terbaca di Info GTK yaitu tugas tambahan Utama (TTU) dan juga tugas tambahan lain ekuivalen (TTLE).
Baca Juga: 3 Polisi Tewas Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan, Pemicu Tembakan Berbeda Versi Polda dan Kodam
Dua tugas tambahan ini pun memiliki syarat khusus, di antaranya adalah:
Jenis Tugas Tambahan
- Tugas Tambahan Utama: 12 Jam
a. Kepala Laboratorium:
Syarat: Hanya 1 kapala lab dan juga harus ada lab.
b. Kepala Perpustakaan
Syarat: Harus ada perpustakaannya
c. Wakil Kepala
Syarat: 1 dibanding 9 rombongan belajar
SK Tugas harus tahun 2024 atau tahun 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Stadion GBLA dalam Peresmian 17 Stadion Bertaraf Internasional
- Tugas Tambahan Lain Ekuivalen: maksimal 6 jam
a. Wali Kelas
Syarat: 1 guru 1 kelas
b. Pembina OSIS
Syarat: 1 guru 1 sekolah
c. Pembina Ekstra
Syarat: 1 guru untuk 1 ekstra
d. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Syarat: 1 guru 1 sekolah
e. BKK untuk SMK
Syarat: 1 guru 1 sekolah
f. Guru Piket
g. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
Syarat: 1 guru 1 sekolah
h. Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru
Syarat: 1 guru 1 sekolah
i. Pengurus Organisasi Profesi Guru
Baca Juga: Els Artsindo Tembus Pasar Global, BRI Dukung UMKM Jepara Berkembang dan Go Internasional
Syarat: 1 guru 1 jabatan
j. Koordinator P5
Syarat: 1 orang untuk maksimal 3 rombel
Selain dua kendala ini, ternyata ada satu penyebab data di Info GTK tidak valid yang jarang disadari oleh bapak ibu guru.
Kesalahan ini terlihat sepele namun berdampak besar bagi data bapak ibu guru di Info GTK.
Kesalahan yang dimaksud adalah memperbarui SK pada tugas tambahan namun sk lamanya tidak diisi TSTnya.
Jika terjadi hal seperti ini maka nantinya akan terdeteksi dua kali.
Jadi seakan-akan ada dua orang berbeda, jumlahnya pun jadi membengkak.
Kesalahan ini bisa membuat data TPG pada Info GTK menjadi tidak valid.
Nah untuk menghindari hal seperti ini, saat menginput SK baru maka SK lama harus ditutup terlebih dahulu dengan diberi TST.
***



