POJOKSATU.id - Memasuki akhir Maret 2025 ternyata masih banyak data Tunjangan Profesi gur (TPG) bapak ibu guru di Info GTK yang masih belum valid.

Padahal diketahui bahwa TPG triwulan I akan segera dicairkan pada akhir Maret ini.

Namun jika data belum valid di Info GTK maka TPG akan gagal cair alias pencairan akan menjadi mundur.

Ada berbagai penyebab data menjadi tidak valid.

Baca Juga: Perkenalkan Fuji ke Keluarga Besar, Haji Faisal Sebut Verrell Bramasta Gentleman, Berikan Restu Jika Keduanya Ingin Jalani Hubungan yang Serius

Salah satu yang paling sering dialami adalah karena rekening belum muncul.

Kendala ini biasanya dialami oleh bapak ibu guru lulusan PPG Piloting 1,2 dan 3 yang baru pertama kali menerima TPG.

TPG bapak ibu guru PPG Piloting ini tidak muncul karena masih proses pembuatan oleh Puslabdik.

Kemudian ada juga yang kendalanya ada pada beban mengajar.

Calon penerima TPG wajib memenuhi beban mengajar sebesar 24 jam.

Baca Juga: 17 Stadion Kelas Dunia Diresmikan Presiden Prabowo, Menko AHY: Langkah Nyata dan Komitmen Pemerintah Dukung Prestasi Olahraga Nasional

Beban mengajar 24 jam itu minimal 18 jam tatap muka dan 6 jam boleh ditambah dengan tugas tambahan lain.

Seperti kepala perpusatakaan, kepala lab, atau bisa juga coordinator P5.

Namun perlu dicatat juga bahwa ada aturan dan syarat khusus untuk menambah tugas tambahan mengajar ini agar bisa terbaca di Info GTK.

Ada dua jenis tugas tambahan yang terbaca di Info GTK yaitu tugas tambahan Utama (TTU) dan juga tugas tambahan lain ekuivalen (TTLE).

Baca Juga: 3 Polisi Tewas Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan, Pemicu Tembakan Berbeda Versi Polda dan Kodam

Dua tugas tambahan ini pun memiliki syarat khusus, di antaranya adalah:

Jenis Tugas Tambahan

- Tugas Tambahan Utama: 12 Jam

a. Kepala Laboratorium:

Syarat: Hanya 1 kapala lab dan juga harus ada lab.

b. Kepala Perpustakaan

Syarat: Harus ada perpustakaannya

c. Wakil Kepala

Syarat: 1 dibanding 9 rombongan belajar

SK Tugas harus tahun 2024 atau tahun 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Stadion GBLA dalam Peresmian 17 Stadion Bertaraf Internasional

- Tugas Tambahan Lain Ekuivalen: maksimal 6 jam

a. Wali Kelas

Syarat: 1 guru 1 kelas

b. Pembina OSIS

Syarat: 1 guru 1 sekolah

c. Pembina Ekstra

Syarat: 1 guru untuk 1 ekstra

d. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan

Syarat: 1 guru 1 sekolah

e. BKK untuk SMK

Syarat: 1 guru 1 sekolah

f. Guru Piket

g. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama

Syarat: 1 guru 1 sekolah

h. Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru

Syarat: 1 guru 1 sekolah

i. Pengurus Organisasi Profesi Guru

Baca Juga: Els Artsindo Tembus Pasar Global, BRI Dukung UMKM Jepara Berkembang dan Go Internasional

Syarat: 1 guru 1 jabatan

j. Koordinator P5

Syarat: 1 orang untuk maksimal 3 rombel

Selain dua kendala ini, ternyata ada satu penyebab data di Info GTK tidak valid yang jarang disadari oleh bapak ibu guru.

Kesalahan ini terlihat sepele namun berdampak besar bagi data bapak ibu guru di Info GTK.

Kesalahan yang dimaksud adalah memperbarui SK pada tugas tambahan namun sk lamanya tidak diisi TSTnya.

Baca Juga: Tanda-tanda Lailatul Qadar dan Waktu Terjadinya di Tahun 2025, Ketika Matahari Terbit dengan Cahaya Lembut, Udara Sejuk dan Nyaman

Jika terjadi hal seperti ini maka nantinya akan terdeteksi dua kali.

Jadi seakan-akan ada dua orang berbeda, jumlahnya pun jadi membengkak.

Kesalahan ini bisa membuat data TPG pada Info GTK menjadi tidak valid.

Nah untuk menghindari hal seperti ini, saat menginput SK baru maka SK lama harus ditutup terlebih dahulu dengan diberi TST.

***