POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi jutaan aparatur negara di Indonesia karena Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dicairkan hari ini, Senin, 17 Maret, sesuai dengan pengumuman Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13.
Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3), menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta aparatur negara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan Pensiunan.
Rincian Besaran THR
Besaran THR yang akan diterima aparatur negara terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan melekat, Tunjangan kinerja sebesar 100 persen (bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim).
Untuk ASN daerah, skema pemberian THR sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Baca Juga: Menyala Isi Dompet Keuangan Maret, dari Gajian hingga TPG bahkan THR Masuk Rekening! Lebaran Aman
Jadwal Pencairan THR dimulai 17 Maret, dua minggu sebelum Idulfitri.
sedangkan kabar Gaji ke-13 Bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi peningkatan mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain, seperti penurunan harga tiket pesawat (13-14 persen) selama 2 minggu libur Idulfitri dan penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
Selain itu pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD dan Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
Diharapkan, THR ini dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran.***




