POJOKSATU.id - Kepada semua pegawai di instansi pemerintah baik yang berstatus aparatur sipil negara atau ASN maupun honorer, silahkan cek rekening.
Pengecekan rekening bisa mulai Anda lakukan mulai besok Senin 17 Maret 2025.
Kenapa? Ada apa? Ya karena dipastikan akan ada transaksi uang masuk ke dalam rekening Anda mulai besok.
Uang yang masuk ke dalam rekening pegawai di instansi pemerintahan itu tidak lain merupakan Tunjangan Hari Raya alias THR 2025.
Bukan saja pegawai lulusan Sarjana atau S1 ke atas saja yang mendapatkannya.
Bahkan lulusan SD dan lulusan SMA/sederajat juga dipastikan akan mendapatkannya.
Aturan ini bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dimana aturan tersebut memuat pemberian THR 2025 dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Baca Juga: THR untuk Madrasah! BOP dan BOS Cair Sebelum Lebaran 1446 H
Hal itu bahkan sudah diumumkan langsung Prsiden Prabowo Subianto di Istna Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret 2025 lalu.
Dalam pernyataannya, Prabowo mengumumkan, pemberian THR 2025 dan gaji ke 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah.
"Termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Prabowo dikutip Pojoksatu.id.
Komponen THR bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di instansi daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Sedangkan bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ungkap dia.
"Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," sambung Prabowo.
2 Kategori Penerima
Pemberitan THR dan gaji ke-13 ini dibagi dalam 2 kategori.
Baca Juga: Menyala Isi Dompet Keuangan Maret, dari Gajian hingga TPG bahkan THR Masuk Rekening! Lebaran Aman
Yakni THR dan gaji 13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Kategori ini diperuntukkan bagi, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-ASN yang bertugas di LPP.
Berikut rinciannya:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
5. Tunjangan kinerja
Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara kategori kedua adalah THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Kategori ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besarannya sebagai berikut:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
Baca Juga: Sudah Fiks, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan THR 2025
5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan kententuan peraturan perundangan.
Sama dengan yang bersumber dari APBN, kategori ini besarannya juga disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran THR 2025
Pengumuman tersebut disusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
PMK Nomor 23 Tahun 2025 ini memuat petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN.
Nominal THR 2025 dan Gaji 13 tertuang dalam Lampiran PMK Nomor 23 Tahun 2025.
THR dan gaji 13 tertinggi didapatkan pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural untuk jabatan sebagai Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain.
Para pejabat tersebut mendapatkan THR 2025 dan Gaji 13 mencapai Rp31.474.800.
Sedangkan untuk pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri
Baru disesuiakan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, besaran THR 2025 dan Gaji 13 didasarkan pada kualifikasi pendidikan dan masa kerja mulai dari 0 tahun sampai di atas 20 tahun.
Berikut ini daftarnya:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00
d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00
Informasi Penting
Perlu diingat bahwa tanggal 17 Maret 2025 itu adalah tanggal dimulainya penyaluran pencairan THR 2025 bagi pegawai instansi pemerintahan.
Perlu diketahuii pula bahwa proses pencairan masuk ke rekening juga dilakukan secara bertahap.
Ini karena jumlah pegawai pemrintah yang berstatus ASN maupun non ASN jumlahnya sangat besar.
Baca Juga: Prabowo Umumkan THR dan Bonus Hari Raya bagi Driver Ojol dan Kurir Online. Ini Aturannya!
Sehingga dipastikan akan membutuhkan proses dan waktu.
Dengan demikian, antara daerah satu dengan daerah lainnya dimungkinkan tanggal pencairan bisa saja berbeda.
Akan tetapi dipastikan bahwa THR 2025 akan didapatkan oleh semua pegawai pemerintahan, baik yang berstatus ASN maupun non ASN atau honorer.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Jika besok Senin 17 Maret 2025 THR 2025, harap sabar dan silahkan tunggu tahu-tahu sebelum lebaran isi rekening sudah bertambah.***




