POJOKSATU.id - Akhirnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pengumuman pemberian THR dan gaji ke-13 itu disampaikan dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa 11 Maret 2025.
Pemberitan THR dan gaji ke-13 untuk ASn tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Selain kepada ASN, THR dan gaji ke-13 juga diiberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Baca Juga: Prabowo Umumkan THR dan Bonus Hari Raya bagi Driver Ojol dan Kurir Online. Ini Aturannya!
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Prabowo.
THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.
Diharapkan, hal ini dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Sementara gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Komponen dan Jawal Pencairan
Presidan Prabowo selanjutnya menyampaikan komponen THR dan gaji ke-13.
Bagi ASN di instansi ousat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di instansi daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Sedangkan bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ungkap dia.
"Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," sambung Prabowo, dikutip Pojoksatu.id
Disampaikan Presiden Prabowo, pemerintah menyadari di bulan Ramadan dan liburan Idulfitri, mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi.
Karena itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat.
Salah satunya melalui pemberian THR dan Gaji ke-13.
Ia berharap dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran," tuturnya.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima ASN tertuang dalam Pasal 9 Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Begini Tahap Pencairan TPG Guru ASN dan PPPK, TKG, dan TAMSIL yang Akan Diterima 21 Maret 2025!
Pemberitan THR dan gaji ke-13 ini dibagi dalam 2 kategori.
Yakni THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Kategori ini diperuntukkan bagi, PNS. PPPK. Prajurit TNI, Anggota Polri, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Pegawai Non-ASN yang bertugas di LPP.
Besarannya sebagai berikut:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
5. Tunjangan kinerja
Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara kategori kedua adalah THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kurir dan Pengemudi Online dapat THR, Himbauan Langsung Presiden Prabowo
Kategori ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besarannya sebagai berikut:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan kententuan peraturan perundangan.
Sama dengan yang bersumber dari APBN, kategori ini besarannya juga disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Profesi Guru
Sementara, Dirjen GTKPG Prof Nunuk Suryani menyampaikan kabar hilal dan pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025: Pencairan Lebih Cepat, Siap-Siap Cek Rekening!
Sampai dengan Sabtu 8 Maret 2025, sudah 70 persen dari 900 ribu data rekening guru telah dinyatakan valid.
Sisanya atau sekitar 30 persen lainnya masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Disebutkan Bu Nunuk, tunjangan guru siap cair paling cepat mulai 21 Maret 2025.
Karena itu, Dirjen Nunuk mengimbau seluruh guru agar segera melakukan validasi rekeningnya melalui laman Info GTK.
"Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik 'Iya' atau 'Tidak', sehingga dapat terpantau," ujar Bu Nunuk, dikutip Pojoksatu.id.
Mengingat pentingnya proses verdal data rekening guru, Prof Nunuk juga mengingatkan pemerintah daerah.
Agar ikut aktif dan memastikan kelancaran proses penyaluran tunjangan guru.
Salah satunya dengan menyampaikan data rekening guru kepada Ditjen GTKPG sesuai Surat Edaran Kemendagri.
Selain itu, pemda juga diminta membantu dan memfasilitasi guru dalam perbaikan data rekeing yang belum sesuai.
"Pemda diharapkan secara aktif mengirimkan data rekening guru dan mempercepat pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui Aplikasi SIMTUN," ingat dia.
"Peran aktif Pemda akan berdampak positif dalam kelancaran proses penyaluran tunjangan bertahap ini," tandas Prod Nunuk.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian informasi terkait jadwal pencairan THR, gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.***




