POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia! Proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 dan 3 telah memasuki babak baru yang menggembirakan.

Kini usulan untuk penerbitan sertifikat pendidik bagi peserta PPG Tahap 2 dan 3 sudah dapat diajukan oleh operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

Langkah ini merupakan progres signifikan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: TPG Cair 21 Maret Namun Berikut ini Guru ASN, PPPK, dan Non ASN yang Akan Pencairan!

Dengan diterbitkannya sertifikat pendidik, para guru yang telah menyelesaikan PPG akan diakui secara resmi sebagai tenaga pendidik profesional.

Artinya, mereka telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah dan berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Untuk dapat menerima TPG, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru yang telah menyelesaikan PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik:

Baca Juga: Muncul Keterangan Sistem dalam Perbaikan di Info GTK? Ternyata Jadi Pertanda Baik Bagi Guru Lulusan PPG Piloting, Data TPG Segera Valid?

1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat utama adalah kepemilikan sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Kemendikdasmen.

2. Terdaftar di Dapodik
Guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru aktif. Data di Dapodik harus selalu diperbarui dan dipastikan keakuratannya.

3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek sebagai identitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Jadwal Terbaru dan Informasi Penting Pengusulan NIP CASN dan Nomor Induk PPPK 30 Juni 2025!

4. Memenuhi Beban Kerja
Guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

5. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar
Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

Operator SIMTUN memegang peranan penting dalam proses pengajuan usulan penerbitan sertifikat pendidik dan pencairan TPG.

Mereka bertugas untuk Memverifikasi data guru di Dapodik dan mengajukan usulan penerbitan sertifikat pendidik melalui SIMTUN.

Dengan dibukanya pengajuan usulan sertifikat pendidik bagi peserta PPG Tahap 2 dan 3, diharapkan semakin banyak guru yang termotivasi untuk meningkatkan kompetensi diri.

Baca Juga: Peluang Karir Emas! Rekrutmen BUMN 2025 Buka Kesempatan Luas untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Para guru diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemendikdasmen dan berkoordinasi dengan operator SIMTUN di wilayah masing-masing untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar.***