POJOKSATU.id - Jadwal pencairan tunjangan guru sudah diketahui dimana proses pencairan Tunjangan Profesi Guru itu dimulai 21 Maret 2025.
Sayangnya, sampai dengan Rabu 12 Maret 2025, masih cukup banyak data rekening guru yang belum valid.
Kondisi ini tentu saja bisa mengancam guru tidak bisa jadi penerima TPG TW 1 2025.
Karena itu, segera lakukan verifikasi dan validasi data rekening guru.
Verval data rekening guru bisa dilakukan melalui laman atau akun Info GTK masing-masing.
Imbauan bahkan sudah disampaikan langsung Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Prof Nunuk Suryani.
Melalui keterangan resminya di laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.
"Kepada Bapak/Ibu Guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman Info GTK-nya," imbau Dirjen Nunuk.
Prof Nunuk juga memberikan totorial cara verdal data rekening guru di laman Info GTK.
"Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik "Iya" atau "Tidak" sehingga dapat terpantau," sambung dia.
Verval data rekening guru di Info GTK ini penting dilakukan.
Tidak lain untuk memastikan penyaluran tunjangan guru berjalan lancar dan tepat sasaran.
Proses penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dan paling cepat dilakukan pada 21 Maret 2025.
"Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," ingat Nunuk Suryani.
30 Persen Data Rekening Guru Belum Valid
Nunuk Suryani juga mengungkap data terbaru proses verval data rekening guru di Info GTK.
Data terbaru yang diterima dari seluruh pemerintah daerah tersebut dikumpulkan per Sabtu 8 Maret 2025.
Baca Juga: Begini Tahap Pencairan TPG Guru ASN dan PPPK, TKG, dan TAMSIL yang Akan Diterima 21 Maret 2025!
Dari data itu, diketahui sekitar 70 persen dari 900 ribuan data rekening guru dinyatakan valid.
Sementara 200 ribuan sisanya atau sekitar 30 persen sedang dalam proses verval lebih lanjut oleh pihak bank.
Nunuk Suryani juga mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam kelancaran proses pencairan tunjangan guru.
Sebab pemda berperan menyampaikan langsung data rekening guru kepada Ditjen GTKPG sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu Bu Nunuk meminta pemda membantu dan memfasilitasi guru dalam perbaikan data rekening yang belum sesuai.
Kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemda ini akan mempercepat proses pencairan dan penyaluran tunjangan guru.
Penting juga untuk dipastikan tidak ada guru yang tertinggal dalam penerimaan tunjangan.
"Pemda diharapkan secara aktif mengirimkan data rekening guru dan mempercepat pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui Aplikasi SIMTUN," pinta Nunuk.
Ditransfer Langsung ke Rekening Guru
Sebelumnya, gambaran penyaluran dan pencairan TPG TW 1 2025 telah disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Dimana mulai tahun ini, akan ada perubahan proses penyaluran tunjangan guru.
Tahun-tahun sebelumnya, anggaran tunjangan guru ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening kas daerah.
Selanjutnya, pemda berperan menyalurkan tunjangan guru tersebut ke masing-masing rekening guru.
Namun mulai tahun ini, penyaluran dan pencairan tunjangan guru dilakukan langsung ke masing-masing rekening guru.
"Transfer langsung. Tunjangan guru yang selama ini lewat rekening pemerintah daerah, nanti akan ditransfer langsung dari Kemenkeu," beber Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 10 Maret 2025.
Mu'ti juga menyatakan, penyaluran tunjangan guru akan dilakukan secara bertahap mulai 21 Maret 2025.
Dia memastikan, saat ini peraturan terkait penyaluran dan pencairan tunjangan guru telah rampung.
"Insyaallah peraturan selesai dan sekarang dalam tahapan kumpulkan rekening guru," tutur dia.
"Tinggal nanti Pak Presiden akan menyampaikan kebijakan baru ini dimana tunjangan guru akan ditransfer langsung tanpa perlu ke rekening pemerintah daerah," lanjut dia.
Besaran Tunjangan Guru
Seperti diketahui bersama, Tunjangan Profesi Guru atau TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atua serdik.
Mereka adalah guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus melalui program Pendidikan Profesi Guru.
Termasuk peserta PPG Guru Tertentu 2024 Piloting 1, 2 dan 4.
Tunjangan ini diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS, PPPK maupun honorer.
Terkait besaran tunjangan guru, Kemendikdasmen telah menerbitkan aturan terbaru.
Yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.
Baca Juga: Sama-sama Valid, Apa Perbedaan Kode 13 dan 16 pada Status Validasi TPG di INFO GTK?
Dalam Permendikdasmen tersebut, guru mendapatkan 3 tunjangan yaitu:
1. Tunjangan Profesi
2. Tunjangan Khusus
3. Tambahan Penghasilan
Bagi guru PNS, mendapatkan besaran tunjangan yang bervariasi didasarkan pada g
Sementara tunjangan diberikan satu kali gaji pokok dengan besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 Golongan
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara untuk guru berstatus PPPK juga diberikan satu kali gaji pokok sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
1. Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
2. Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
3. Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
4. Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
5. Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
6. Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
7. Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
8. Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
9. Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
10. Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
11. Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
12. Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
13. Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
14. Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900
Sementara bagi guru honorer, mulai tahun ini mendapat kenaikan Rp500.000 dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Dengan demikian, dipastikan guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebesar Rp2 juta.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi jadwal pencairan tunjangan untuk guru PNS PPPK dan honorer lengkap dengan besarannya per golongan.***




