POJOKSATU.id - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, info terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sangat dinantikan oleh bapak ibu guru.
Meski hanya cair setiap tiga bulan sekali atau per triwulan, namun besaran TPG sangat menggiurkan.
Bagi guru ASN, besaran TPG yang diterima adalah satu kali gaji pokok.
Sementara itu guru non ASN atau honorer akan menerima TPG sebesar Rp2 juta.
Besaran TPG 2025 bagi guru honorer ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Bagi bapak ibu guru lulusan PPG Piloting 1, 2 dan 3, tahun 2025 ini merupakan pencairan pertama TPG mereka.
Oleh karena itu untuk bisa mencairkan TPG bapak ibu guru PPG Piloting 1, 2 dan 3 harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Bapak ibu guru PPG Piloting 1, 2 dan 3 tentunya sangat berharap bisa mendapatkan TPG Triwulan I tahun 2025 yang dikabarkan akan cair jelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun dari kabar yang beredar, ternyata tidak semua guru PPG piloting akan menerima TPG Triwulan I tahun 2025.
Dari kabar yang didapatkan Pojoksatu.id menyebutkan bahwa data guru yang sudah valid sebelum tanggal 7 Maret 2025 maka akan mendapatkan TPG Triwulan I.
Sementara yang belum valid per tanggal 7 maret 2025 maka akan mendapatkan TPG di tahapan berikutnya.
Oleh karena itu bapak ibu diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala di Info GTK.
Saat ini uji coba validasi di Info GTK segera berakhir.
Baca Juga: TIDAK BISA LANGSUNG Ganti! Ini Jangka Waktu Penggantian Nomor Rekening untuk Pembayaran TPG!
Sejumlah akun Info GTK Bapak ibu guru sudah muncul SKTP dan juga kode validasi.
1. Kode 08 artinya SKTP sudah terbit dan statusnya Valid untuk mendapatkan pencairan TPG
2. Kode 07 artinya menunggu penerbitan SKTP, namun status nya valid sehingga bisa mendapatkan TPG
3. Kode 16 artinya menunggu pengusulan oleh operator simtun, namun statusnya sudah valid untuk mendapatkan TPG
4. Kode 01 artinya beban mengajar tidak terdeteksi atau mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik
5. Kode 02 artinya beban mengajar tidak memenuhi syarat untuk TPG
6. Kode 04 artinya tidak memenuhi syarat TPG
7. Kode 06 artinya Guru sertifikasi tercatat tidak aktif atau induk bukan dibawah naungan Kemdikbud
8. Kode 17 artinya guru sertifikasi tidak aktif permanen
Baca Juga: BKN Beri Jawaban Jenjang Karir PPPK, Bisa Naik Pangkat atau Mentok?
9. Kode 19 artinya guru mengajar sertifikasi nya tidak valid dengan sertifikat pendidik
10. Kode 99 artinya guru sertifikasi di luar naungan Kemdikbud
11. Kode 13 artinya sedang proses validasi (pengusulan SKTP menunggu validasi rekening)
Pastikan bahwa data bapak ibu guru sudah valid agar segera mendapatkan TPG.
***



