POJOKSATU.id - Status validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun 2025 sejumlah guru di Info GTK masih berwarna.
Jika status SKTP masih berwarna merah tentu ini karena belum valid.
Ada berbagai hal yang menyebabkan status SKTP belum valid.
Sebelumnya, bapak ibu guru wajib mengetahui terlebih dahulu langkah-langkah dalam proses validasi SKTP.
1. Sinkronisasi data di Dapodik
Apaila sudah ada centang hijau, ini menandakan bahwa data dapodik berhasil masuk ke Info GTK
2. Validasi beban kerja
Data dapodik yang berhasil ditarik ke Info GTK ada diverifikasi apakah memenuhi syarat pencairan TPG
3. Proses finalisasi SKTP
Meski beban kerja sudah terpenuhi atau valid, namun status TPG belum bisa valid karena masih harus menunggu proses finalisasi
4. Validasi rekening
Validasi rekening menjadi salah satu tahapan yang krusial pada proses penerbitan dan juga pencairan TPG tahun 2025.
Baca Juga: Tidak Input NRG ke Dapodik akan Mempengaruhi Penerbitan SKTP? CEK Lagi Persyaratannya Berikut Ini!
Terlebih saat ini pencairan TPG langsung ditrasnfer ke rekening masing-masing.
Oleh karena itu validasi rekening ini dilakukan untuk menjamin bahwa data penerima TPG benar atau sesuai.
Dalam validasi rekening, guru penerima harus benar-benar memperhatikan rekening yang akan digunakan.
Karena penjelasan dari Ditjen GTK, ternyata nomor rekening yang sudah digunakan untuk penerbitan SKTP ini tidak bisa lagi diganti.
"Rekening yang sudah dipakai untuk menerbitkan SKTP tidak bisa diganti," ujar Nazarudin, perwakilan dari Ditjen GTK.
Jika bapak ibu guru ingin mengganti nomor rekening maka harus menunggu pergantian semester terlebih dahulu.
"Kalau mau ganti bisa jadi karena rekeningnya mati, tapi penggantiannya bisa dilakukan setelah ganti semester," paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa SKTP tidak bisa diterbitkan jika data rekening ini belum valid.
Baca Juga: PANDUAN Validasi Rekening Pembayaran TPG 2025, Ada 3 Tahapan Konfirmasi yang Harus Dilakukan!
"Penerbitan SKTP akan ditunda jika belum ada rekening meski data di Info GTK sudah valid," pungkasnya.
Jika empat proses validasi SKTP selesai dan sudah dinyatakan valid, maka bapak ibu guru siap untuk menerima TPG atau Tunjangan Profesi Guru di tahun 2025 ini.
***



