POJOKSATU.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah resmi merilis Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi CPNS dan juga PPPK 2024.
TMT adalah tanggal resmi seorang berstatus sebagai CPNS maupun PPPK di instansi atau Lembaga yang dilamar.
Tanggal ini menjadi dasar dalam berbagai aspek kepegawaian.
Seperti perhitungan masa kerja dan juga pengangkatan CPNS menjadi PNS.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Diundur Maret 2026, Ada Sedikit Harapan dari DPR, Segera Kami Usul RDP Lanjutan
Saat ini Kementerian PANRB telah resmi merilis TMT bagi CPNS dan juga PPPK 2024.
TMT bagi CPNS dan PPPK 2024 ini secara resmi dirilis dalam surat Surat MenPAN-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Dalam surat tersebut Kementerian PANRB memberikan instruksi khusus kepada BKN terkait dengan pengangkatan CPNS dan juga PPPK 2024.
1. Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 5 Maret 2025, maka disepakati penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 sebagai berikut:
- CPNS diangkat secara serentak pada 1 Oktober 2025
- PPPK diangkat secara serentak pada 1 Maret 2026
2. Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN Baru
Penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerinta.
Oleh karena itu Kementerian PANRB menegaskan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
3. Proses pengadaan CASN yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
4. BKN agar segera menyusun road map penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi tahun 2024 untuk memastikan CASN dapat bekerja sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. BKN agar segera menyampaikan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta CASN perihal penyesuaian jadwal pengangkatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 beserta teknis pelaksanaannya.
TMT pengangkatan CPNS 2024 telah ditetapkan pada 1 Oktober 2025, sementara TMT bagi PPPK 2024 adalah 1 Maret 2026.
Seluruh proses pengangkatan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya pengangkatan pegawai non-ASN baru di instansi pemerintah.
***



