POJOKSATU.id - Kabar penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 menjadi sorotan banyak tenaga honorer di Indonesia.

Banyak di antara mereka yang merasa kecewa dan juga khawatir tentang nasib masa depan mereka.

Utamanya bagi tenaga honorer yang sudah memasuki usia pensiun.

Sebelumnya banyak yang mengira bahwa pengangkatan CPNS dan juga PPPK akan dilakukan pada awal Maret 2025.

Baca Juga: GAGAL Dapat Gaji Pertama dan THR di Bulan Maret 2025, Peserta Lolos CPNS 2024 Diminta Lakukan Hal InI Jelang Pengangkatan Oktober Nanti!

Mengingat jadwal tahapan usulan penetapan NIP yang berakhir di bulan Februari 2025.

Namun terbaru Kementerian PANRB dan juga BKN justru mengumumkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 dilaksanakan pada Oktober 2025.

Sementara itu pengangkatan PPPK 2024 dilaksanakan pada Maret 2026.

Namun, sebelum emosi memuncak, mari dengarkan penjelasan langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB mengenai alasan di balik penundaan ini.

Baca Juga: PENUNDAAN Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan Mempengaruhi Kelulusan Peserta? Kemenpan RB Beri Gambaran Tentang Mekanismenya

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan alasan pengangkatan serentak ini adalah untuk menyamakan terhitung mulai tanggal (TMT) di seluruh instansi.

"Hasil kesepakatan pemerintah dan DPR, pengangkatan PPPK 1 Maret 2026, salah satu kenapa harus disesuaikan, selama ini TMT PPPK tidak sama antara instansi satu dengan lainnya, sehingga ada yang sudah bekerja, ada yang belum, kita tidak ingin terjadi seperti itu," ujarnya.

Haryomo berharap dengan adanya pengangkatan serentak ini seluruh peserta PPPK 2024 bisa diangkat dalam Waktu sama, dan juga mendapatkan gaji di Waktu yang sama.

"Kalau bisa mereka yang ,melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama, mulai diangkat sama, mulai digaji sama, sehingga mereka yang dinyatakan lulus diangkat bareng di PPPK masing-masing di TMT yang sama," pungkasnya.

Baca Juga: BUKAN DITUNDA, Pengangkatan CPNS Serentak OKTOBER 2025, Bu Menteri Beberkan Alasannya, TENANG, yang Lulus Dipastikan DIANGKAT

Pemerintah juga sudah menyiapkan solusi bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun.

"Komitmen pemerintah tetap mereka yang dinyatakan lulus seleksi harus diangkat, karena itu sudah jadi haknya," tutur Haryomo.

"Kurang 1 tahun sampai dengan batas usia tertentu untuk dia berhenti ya nggak masalah kita angkat karena yang bersangkutan berhak untuk menjadi PPPK," pungkasnya.
***