POJOKSATU.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa siswa kelas 12 atau 3 SMA yang memilih untuk tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) berpotensi mengalami kesulitan dalam proses masuk ke perguruan tinggi.
“Itu konsekuensinya kalau dia tidak ikut. Jadi (TKA) tidak wajib, tapi kalau dia tidak ikut, dia tidak punya nilai individual,” ujar Mu’ti saat ditemui seusai taklimat media di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, (3/3/2025).
Tes Kemampuan Akademik merupakan sistem evaluasi belajar yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen bagi siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA.
Program ini akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
Meskipun bersifat tidak wajib bagi siswa kelas 12, TKA memiliki fungsi utama sebagai salah satu indikator seleksi jalur prestasi dalam penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.
Mu’ti menjelaskan bahwa TKA dirancang bagi siswa yang memiliki kesiapan mental untuk mengikuti tes tambahan di akhir masa sekolah mereka.
Hal ini mempertimbangkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi stres yang dapat ditimbulkan oleh ujian semacam ini.
“Tapi kalau dia siap mental dan ingin untuk, misalnya, melanjutkan ke jenjang di atasnya dan bisa punya peluang untuk belajar yang lebih tinggi lagi, ya ikut,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, telah mengonfirmasi bahwa TKA akan menggantikan ujian nasional.
“Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi,” kata Toni dalam keterangan resminya pada Senin, 24 Februari 2025.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa penerapan TKA bagi siswa kelas 12 akan dimulai tahun ini.
Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana untuk mulai menerapkannya pada tahun 2026.
“TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan,” ujar Toni.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan bahwa selain tidak bersifat wajib, TKA juga tidak menjadi penentu kelulusan siswa.
Keputusan untuk menetapkan TKA tidak serta-merta menggantikan peran asesmen nasional, karena kedua instrumen ini memiliki tujuan yang berbeda.
Asesmen nasional wajib diikuti oleh satuan pendidikan guna menilai capaian pembangunan pendidikan secara keseluruhan, sedangkan TKA berfungsi untuk mengukur potensi dan kemampuan akademik siswa secara individu. ***




