\

POJOKSATU.id, SEBANYAK 472 pelamar Seleksi Administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap II Kementerian Agama, yang sanggahannya dinyatakan lulus.

Jumlah yang dinyatakan lulus itu dari 7.047 pelamar yang menyampaikan sanggahan selama masa sanggah dari 19-21 Februari 2025.

“Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, terdapat 472 pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan LULUS seleksi administrasi,” jelas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga: WISUDA dan Perpisahan SMA, SMK, SLB Harus Sederhana, DILARANG MELAKUKAN PUNGUTAN, Pelaksanaan CUKUP di Lingkungan Sekolah, SANKSI Menunggu

Dengan ini, maka jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah sebanyak 23.811 peserta.

Kamaruddin menjelaskan, selanjutnya yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah, berhak mengikuti seleksi kompetensi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),” ungkapnya.

Untuk, rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.

Baca Juga: Banjir Rendam Kawasan Jabodetabek, Mega Bekasi Hypermall Ikut Terendam, Barang Dagangan Hanyut

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menambahkan, pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman.

Kemudiani, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar.

“Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024,” tegas Wawan Djunaedi.

Baca Juga: HABIS! 100 Ton Kurma dari Raja Salman untuk Indonesia, Kemenag Selesaikan Distribusi!

Kemenag juga berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK, apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK.

Wawan Djunaedi menegaskan, proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.

Dia mengingatkan Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. ***