POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwan Tunjangan Insentif  GBPNS 2025 akan tetap dibayarkan.

Meski saat ini diketahi bahwa ada efisiensi anggaran pada Kemenag sebesar Rp10 triliun.

Namun dijelaskan oleh Kemenag bahwa untuk anggaran tunjangan insentif GBPNS 2025 sudah ada kesepakatan dengan DPR.

Tetapi perlu diketahui bahwa tidak semua guru Madrasah dan juga RA nonPNS akan mendapatkan Tunjangan Insentif  GBPNS ini.

Hanya guru yang memenuhi 13 kriteria khusus yang akan mendapatkannya.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah-RA NonPNS Kemenag Cair, Tapi TIDAK Bagi Enam Kriteria Ini!

Kriteria Guru Madrasah-RA penerima tunjangan insentif GBPNS 2025 adalah:

1. Aktif mengajar di RA. MI. MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama

2. Belum lulus sertifikasi pendidik yang dilakukan Kemenag

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah

Baca Juga: KEMENAG UMUMKAN Jadwal, Alur dan Dokumen Lapor Diri Bagi Peserta PPG Daljab 2025 Batch 1

6. Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

7. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi

8. Memenuhi kualifikasi Pendidikan akademik S1 atau D4

9. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumbr dari DIPA Kementerian Agama

11. Belum usia pensiun (60 tahun)

12. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah

Baca Juga: KEMENAG Beberkan Nasib Guru Agama yang Tidak Lulus PPG, Tidak Boleh Mengajar Lagi?

13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative

15. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Lantas kapan tunjangan insentif ini akan dicairkan?

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menjelaskan bahwa Tunjangan insentif GBPNS 2025 dicairkan secara bertahap.

“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” ungkapnya.

Baca Juga: WADUH! Guru Agama TMT setelah 3 Juni 2023 Tidak Bisa Ikut PPG Daljab, Bagaimana Nasibnya? Hanya Ini Solusi dari Kemenag

Namun ia tidak memberikan jadwal pasti terkait tanggal pencairannya.

Hanya saja jika melihat dari tahun-tahun sebelumnya ada tiga tahapan pencairan tunjangan insentif GBPNS.

Pencairan pada tahap I biasanya dilaksanakan sekitar bulan Maret hingga April tepatnya pada awal semester.

Sementara itu untuk tahap II dicairkan pada bulan Agustus atau September, seiring dengan berakhirnya semester gasal.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Kemenag Siapkan Jadwal Pencairan TPG bagi Guru yang Lulus PPG Daljab 2025, Anggaran Sudah Ada?

Dan untuk pencairan tahap III dilaksanakan pada akhir semester tepatnya di bulan November atau Desember.

Perlu diingat jadwal ini bisa berubah menyesuaikan aturan terbaru dari Kemenag.

Untuk saat ini Kemenag tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait dengan pencairan Tunjangan insentif GBPNS 2025.

***