POJOKSTU.id - Aturan dalam pelaksanaan PPG Daljab 2025 Kemenag kini semakin ketat.
Sebelumnya sudah diumumkan oleh Kemenag syarat untuk menjadi peserta PPG Daljab 2025 Kemenag.
Ada enam persyaratan dan kriteria peserta PPG Daljab 2025 Kemenag, di antaranya adalah berikut:
1. Terdaftar aktif sebagai guru
2. Guru diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif tahun ajaran 2023/2024
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan
4. Belum mencapai batas usia pension guru
5. Belum memiliki sertifikat pendidik
6. Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan Kesehatan lainnya.
Jika dilihat dari keenam persyaratan di atas maka bisa disimpulkan bahwa guru dengan TMT setelah 30 Juni 2023 tidak bisa mengikuti PPG Daljab 2025 Kemenag.
Lantas bagaimana nasib para guru dengan TMT setelah 30 Juni 2023?
Kemenag memberikan satu solusi yang tertuang resmi dalam SE Sekjen Kemenag No 5 2025 tentang PPG.
Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut bahwa solusi bagi guru yang tidak bisa mengikuti PPG Daljab 2025 Kemenag adalah wajib mengikuti PPG Prajabatan.
Dan guru-guru ini hanya bisa mengikuti PPG Prajabatan di LPTK yang ditentukan oleh Kemenag.
Biaya PPG Prajabatan ini ditanggung oleh masing-masing guru.
Saat ini Kemenag tengah menginstruksikan LPTK untuk menyelenggarakan PPG Prajabatan sebelum tanggal 30 September 2025.
Untuk informasi terkait dengan jadwal dan biaya PPG Prajabatan akan diifokan lebih lanjut oleh Kemenag.
***



