POJOKSATU.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah langkah penting bagi para guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
Kabar gembira datang bagi guru Madrasah dan PAI di seluruh Indonesia! EMIS (Education Management Information System) telah membuka kesempatan baru bagi guru.
Hal tersebut terlihat dengan status revisi untuk mengajukan kembali proses PPG mereka melalui akun EMIS masing-masing.
Baca Juga: UPDATE PPG KEMENAG! Batas Waktu 17 Februari 2025 untuk Unggah Dokumen Bagi Guru Madrasah!
Tampilan unggah dokumen PPG Madrasah dan PAI akan terdapat pada akhir artikel.
Caranya adalah dengan mengunggah dua dokumen penting, yaitu Fakta Integritas dan Surat Keterangan Sehat.
Batas waktu pengunggahan dokumen ini adalah 17 Februari 2025.
Status revisi pada pengajuan PPG diberikan kepada guru yang memiliki ketidaksesuaian atau kekurangan pada berkas persyaratan.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PPPK: Mekanisme Peralihan ASN PPPK ke PNS!
Status ini memberikan kesempatan bagi guru Madrasah dan PAI untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan agar dapat melanjutkan proses PPG.
Dalam proses pengajuan PPG dengan status revisi, guru Madrasah dan PAI wajib mengunggah dua dokumen penting, yaitu Fakta Integritas dan Surat Keterangan Sehat.
Untuk mengajukan PPG bagi Guru Madrasah dan PAI dengan status revisi, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Guru Madrasah dan PAI yang berstatus revisi dapat mengakses akun EMIS mereka.
Setelah masuk ke akun EMIS, pilih menu atau fitur yang berkaitan dengan pengajuan PPG.
Unggah Fakta Integritas dan Surat Keterangan Sehat yang telah disiapkan. Periksa kembali data dan informasi yang tertera pada akun EMIS.
Jika semua data dan dokumen sudah lengkap dan benar, kirimkan pengajuan PPG Anda.
Guru Madrasah dan PAI perlu memperhatikan batas waktu pengunggahan dokumen, yaitu 17 Februari 2025.
Keterlambatan dapat mengakibatkan pengajuan PPG tidak dapat diproses.
Baca Juga: Dampak Tunjangan Guru Non-ASN Honorer dan Swasta Karena Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025
Dalam mengajukan PPG, guru Madrasah dan PAI perlu mempersiapkan dokumen dengan cermat, memastikan Fakta Integritas dan Surat Keterangan Sehat diisi lengkap dan benar.
Perhatikan batas waktu pengunggahan dokumen dan jangan menunda-nunda. Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu mencari informasi lebih lanjut.
Proses pengajuan PPG mungkin memerlukan waktu dan ketelitian, namun tetaplah semangat dan jangan menyerah.
Baca Juga: Kabar Dampak Terhadap PIP dan Tunjangan Guru Non ASN dari Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025
Batas waktu 17 Februari 2025 memberikan kesempatan bagi guru Madrasah dan PAI untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan.
Berikut Tampilan Unggah Dokumen Bagi Guru PPG Status Revisi dalam Aplikasi EMIS.
Manfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan dokumen dengan baik.***




