POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para guru yang berstatus revisi pada pengajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berdasarkan informasi terbaru dari EMIS (Education Management Information System), guru dengan status revisi PPG kini dapat melakukan pengajuan proses PPG melalui akun mereka.
Langkah ini dimungkinkan dengan mengunggah dua dokumen penting, yaitu Fakta Integritas dan Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PPPK: Mekanisme Peralihan ASN PPPK ke PNS!
Batas waktu pengunggahan dokumen ini adalah tanggal 17 Februari 2025.
Status revisi pada pengajuan PPG umumnya diberikan kepada guru yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian atau kekurangan pada berkas persyaratan yang diajukan.
Ketidaksesuaian ini bisa berupa data yang tidak lengkap, dokumen yang tidak valid, atau persyaratan lain yang belum terpenuhi.
Dengan adanya status revisi ini, guru diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan agar dapat melanjutkan proses PPG.
Dalam proses pengajuan PPG dengan status revisi, terdapat dua dokumen penting yang wajib diunggah, yaitu Fakta Integritas dan Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Dampak Tunjangan Guru Non-ASN Honorer dan Swasta Karena Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025
Fakta Integritas berisi pernyataan dari guru yang menyatakan bahwa data dan informasi yang diberikan dalam pengajuan PPG adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fakta Integritas juga berisi komitmen guru untuk mengikuti seluruh tahapan PPG dengan sungguh-sungguh dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Surat Keterangan Sehat dikeluarkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa guru dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Surat Keterangan Sehat diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti program PPG, yang menuntut kondisi fisik dan mental yang prima.
Langkah-Langkah Pengajuan PPG bagi Guru Status Revisi
1. Akses Akun EMIS
Guru yang berstatus revisi PPG dapat mengakses akun EMIS mereka melalui https://emis.kemenag.go.id/.
2. Pilih Menu Pengajuan PPG
Setelah berhasil masuk ke akun EMIS, guru dapat memilih menu atau fitur yang berkaitan dengan pengajuan PPG.
3. Unggah Dokumen
Pada menu pengajuan PPG, guru akan menemukan opsi untuk mengunggah dokumen.
Unggah Fakta Integritas dan Surat Keterangan Sehat yang telah disiapkan. Pastikan kedua dokumen tersebut dalam format yang sesuai dan mudah dibaca.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PPPK: Mekanisme Peralihan ASN PPPK ke PNS!
4. Verifikasi Data
Setelah mengunggah dokumen, periksa kembali data dan informasi yang tertera pada akun EMIS. Pastikan semua data sudah sesuai dan lengkap.
5. Kirim Pengajuan
Jika semua data dan dokumen sudah lengkap dan benar, kirimkan pengajuan PPG Anda.
Guru yang berstatus revisi PPG perlu memperhatikan batas waktu pengunggahan dokumen, yaitu tanggal 17 Februari 2025.
Baca Juga: Dampak Tunjangan Guru Non-ASN Honorer dan Swasta Karena Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025
Keterlambatan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pengajuan PPG tidak dapat diproses.
Oleh karena itu, guru disarankan untuk segera mempersiapkan dan mengunggah dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Batas waktu 17 Februari 2025 memberikan kesempatan bagi guru dengan status revisi PPG untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan.
Baca Juga: Kabar Dampak Terhadap PIP dan Tunjangan Guru Non ASN dari Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025
Manfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan dokumen Fakta Integritas dan Surat Keterangan Sehat dengan baik.
Jika ada kendala atau pertanyaan terkait proses pengajuan PPG, jangan ragu untuk menghubungi pihak terkait atau mencari informasi lebih lanjut melalui situs web EMIS atau sumber informasi lainnya yang terpercaya.***




