POJOKSATU.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengumumkan kebijakan baru terkait penerbitan ijazah.

Mulai tahun 2025, sekolah yang memiliki akreditasi berhak untuk mencetak ijazah secara mandiri.

Direktur SMA Kemendiknas, Winner Jihad Akbar, menyampaikan informasi ini dalam pertemuan daring pada 10 Februari 2025.

Baca Juga: Tahun Ini, Sekolah Bisa CETAK IJAZAH MANDIRI, Atasi Keterlambatan Distribusi dan IJAZAH PALSU, Begini Ketentuannya

Pertemuan tersebut membahas tentang ijazah SMA tahun ajaran 2024/2025.

Winner menjelaskan bahwa hanya sekolah yang terakreditasi yang memiliki hak untuk menerbitkan ijazah.

Sekolah yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk membuat proses penerbitan dan penyampaian ijazah lebih cepat dan akurat.

Baca Juga: Tahun 2025 Mulai Penerapan Ijazah Elektronik, Cetak Mandiri Minimalisir Pemalsuan

Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi potensi adanya ijazah palsu.

Pemerintah percaya bahwa sistem ijazah digital akan mempercepat dan mempermudah penerbitan serta penyampaian dokumen kelulusan sebagai sistem yang diyakini dapat mengurangi risiko pemalsuan.

Kebijakan baru ini juga akan memastikan bahwa semua proses administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, siswa akan menerima ijazah yang sah dan sesuai dengan standar terbaru.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat.

Selain itu, siswa diharapkan dapat menerima ijazah yang terjamin keasliannya.

Semoga kebijakan baru ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder pendidikan di Indonesia.***