POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini menghadirkan inovasi dalam penerbitan ijazah bagi siswa, dalam hal ini Ijazah Elektronik.
Mulai tahun 2025 ini, setiap siswa akan menerima ijazah dalam bentuk elektronik, yang juga dapat dicetak secara mandiri oleh yang bersangkutan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi digital yang tengah didorong Kemendikdasmen untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Semua Honorer Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Jika PNS Legowo Gaji Dipotong 10 Persen
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi dasar bagi penerbitan ijazah elektronik ini.
Peraturan tersebut menetapkan tiga prinsip utama yang harus dipenuhi dalam penerbitan ijazah, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.
Dengan adanya standar ini, Kemendikdasmen memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan sah, tidak hanya secara administrasi, namun juga memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Meskipun demikian, Kemendikdasmen mengakui bahwa setiap tahunnya masih terdapat kendala dalam pelaksanaan penerbitan ijazah, seiring dengan upaya perbaikan sistem yang terus dilakukan.
Oleh karena itu, pemerintah berfokus pada pemanfaatan teknologi untuk mempermudah proses administrasi dan memastikan bahwa setiap siswa menerima ijazah sesuai dengan standar terbaru.
Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, menjelaskan bahwa salah satu upaya yang tengah dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik.
Menurutnya, digitalisasi ijazah akan membawa sejumlah keuntungan, seperti meningkatkan efisiensi, mengurangi risiko pemalsuan, serta mempermudah akses bagi penerima ijazah.
“Melalui digitalisasi ini, kami berharap proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, dan tentunya mengurangi potensi pemalsuan,” ujar Winner Jihad Akbar dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA.
Langkah ini juga memberikan otonomi yang lebih besar kepada satuan pendidikan dalam proses penerbitan ijazah.
Dengan demikian, sekolah dapat lebih leluasa mengatur distribusi ijazah kepada siswa.
Namun, penting dicatat bahwa hanya sekolah-sekolah yang telah terakreditasi yang memiliki wewenang untuk menerbitkan ijazah.
Sekolah yang belum terakreditasi tidak berhak untuk mengeluarkan ijazah kepada siswa mereka.
Baca Juga: INACRAFT 2025 Hari Ketiga: Rumah BUMN Ajak Pengunjung Dukung UMKM dan Bangga Produk Lokal!
Sementara itu, Xarisman Wijaya Simanjuntak, selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, menyoroti perubahan penting yang tercakup dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Sebelumnya, menurut Xarisman, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip-prinsip dasar penerbitan ijazah.
Dengan peraturan terbaru ini, tiga prinsip utama yang harus dipenuhi—validitas, akurasi, dan legalitas—ditegaskan untuk memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan benar-benar sah dan terhindar dari kesalahan administratif.
"Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat dan meminimalkan risiko kesalahan dalam administrasi," ujar Xarisman.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data Pendidikan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L Manik Mustikohendro, mengungkapkan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.
L Manik menjelaskan bahwa data induk ijazah adalah bagian integral dari data pendidikan secara keseluruhan, yang harus dikelola secara terstruktur dan terintegrasi.
"Salah satu hal penting adalah membangun tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi untuk memastikan akurasi dan validitas dokumen kelulusan," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengurangi potensi kesalahan dalam proses penerbitan ijazah melalui pengelolaan data yang lebih baik.
Transformasi digital ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi administrasi ijazah, mempermudah proses distribusi, dan mengurangi kesalahan dalam penerbitan.
Dengan demikian, siswa akan menerima ijazah yang sah, akurat, dan sesuai dengan standar terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kemendikdasmen berharap dengan adanya sistem ini, penerbitan ijazah di Indonesia akan lebih aman, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Langkah penerapan ijazah elektronik ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memodernisasi berbagai aspek administrasi pendidikan di Indonesia, sekaligus menciptakan sistem yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.***




