POJOKSATU.ID - Beredar isu di media sosial X bahwa gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 akan ditiadakan.

Hal tersebut menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi anggaran di tahun ini.

Kabar tersebut dikutip melalui akun @killu***, Rabu (5/2/2025) yang melampirkan bukti percakapan di WhhatsApp terkait peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Baca Juga: PARA SISWA RESAH Tak Bisa Ikut SNBP 2025, Pengisian PDSS Alami Kendala, Perpanjang Waktu, Mendikdasmen Beri Kesempatan Pengisian Ulang

Warganet pun banyak berkomentar terkait isu yang viral di media sosial ini.

“Hah gaji ke-13 dan 14 akan ditiadakan?” twit pemilik akun X@gadisxxx, bertanya. “PNS dibuat panik, orang-orang menjadi pusing,” ujarnya.

Respon Menpan RB
Terkait isu yang sudah viral di media sosial ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini pun memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Begini Kisah Ikonik METEOR GARDEN, Drama Asia Paling Fenomenal di Asia, Jika Kangen, Tonton di Sini

Rini mengatakan jika belum ada kepastian peniadaan gaji 13 dan 14 untuk ASN pada tahun 2025 ini.

Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," kata Rini.

Baca Juga: Sepanjang 2024 XL Axiata Berhasil Raih Kinerja Solid, Laba Bersih Naik 45%

Menurut Rini, gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN. Kebijakan tersebut juga mencakup Prajurit TNi, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.

Baca Juga: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai akan Mengulang Kembali Tragedi Demo 2019 Silam

Gaji 13 dan 14 ASN
Informasi ditiadakannya gaji-13 dan 14 ASN ini memang membuat panik. Pasalnya, gaji ke-13 dan 14 adalah momen paling ditunggu-ditunggu oleh PNS pada saban tahun.

Tambahan penghasilan selain gaji bulanan tersebut juga sangat besar manfaatnya untuk membantu membiayai keperluan selain kebutuhan per bulan.

Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk0 sekolah.

Baca Juga: Cobain Pengalaman Bareng di Galaxy Studio Gunakan Fitur AI Terbaru di HP Samsung Galaxy S25 Series

Karenanya gaji ke-13 unutk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.

Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Ormas PP Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita, Ini Kasusnya

Cuma pada 2025 gaji ke-13 dan 14 semua PNS juga TNI dan Polri dikabarkan tidak akan dibayarkan, sebab pemerintah sedang berhemat secara ketat.

Instruksi Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subiato memberikan instruksi agar seluruh kementerian dan lembaga mengencangkan ikat pinggang.

Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden juga memangkas anggaran belanja tahun 2025 pada setip pos kementerian dan lembaga sampai triliunan rupiah.

Baca Juga: Ide Relokasi Trump di Gaza Adalah Konspirasi Jahat, MUI Minta Negara OKI Ambil Alih Rekonstruksi

Sementara ini pengehematan anggaran difokuskan pada pengeluaran-pengeluaran yang dianggap mubazir atai kelewat besar lagi boros.

Misalnya memangkas anggaran kunjungan kerja, studi banding, seminar, simposium, biaya perjalanan dinas dan sebangsanya.

Soal penghapusan gaji ke-13 dan juga 14 para PNS sampai saat ini belum ada informasi resmi yang bisa dipercaya validitasnya. Mengingat Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kemensetneg sedang menggodok kebijakan tersebut. ***