POJOKSATU.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK menyita 11 mobil dari rumah Ketua PP tersebut. KPK juga menyita mata uang asing, uang rupiah, dokumen hingga barang bukti elektronik.

Japto Soerjosoemarno terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Ide Relokasi Trump di Gaza Adalah Konspirasi Jahat, MUI Minta Negara OKI Ambil Alih Rekonstruksi

"(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," ujar Tessa lagi.

KPK menggeledah rumah Japto di Jagakarsa pada Selasa (4/2). Namun Tessa belum menjelaskan keterkaitan Japto dengan kasus Rita Widyasari ini.

Kasus Mantan Bupati Rita

Sebagai informasi, Rita Widyasari, pada tahun 2018, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Tidak Input NRG ke Dapodik akan Mempengaruhi Penerbitan SKTP? CEK Lagi Persyaratannya Berikut Ini!

Mahkamah Agung juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021 oleh Rita. Dan Rita sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi terkait izin proyek, Rita juga menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita menerima uang dari pengusaha tambang.

Rita mendapat gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara di Kutai Kertanegara.***