POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) membongkar masalah yang menjadi biang kerok tertundanya penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Seperti diketahui bahwa NRG ini merupakan syarat wajib bagi guru termasuk guru PAI untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Namun sayangnya bagi guru lulusan PPG Kemenag 2024 ada hambatan dalam penerbitan NRG.

Dijelaskan langsung oleh Kemenag bahwa hambatan ini terjadi karena adanya permohonan penghentian penerbitan pada aplikasi SIAGA menjadi satu pintu ke aplikasi EMIS.

Baca Juga: Apa Perbedaan NRG, KSG dan SIMTUN, dan Mana yang Dijadikan Acuan untuk Pencairan TPG? Cek Penjelasannya di Sini!

Sementara itu menurut Kemenag aplikasi EMIS masih belum maksimal dalam menangani proses penerbitan NRG.

Hal inilah yang membuat penerbitan NRG guru PAI di sekolah umum mengalami hambatan.

Banyak guru PAI terutama lulusan PPG merasa khawatir jika TPG mereka tidak bisa cair.

Menangani masalah ini, Kemenag telah menyiapkan solusi.

Direktur PAI, M. Munir saat ini tengah mengajukan agar dapat diberikan kewenangan untuk menerbitan NRG melalui aplikasi SIAGA.

Baca Juga: NRG Belum Terbit? Tidak Perlu Panik Bapak Ibu Guru, Cukup Lakukan Hal Ini Saja!

M Munir berharap masalah penerbitan NRG bagi guru PAI ini bisa terselesaikan dalam Waktu tiga hari kedepan.

Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa di tahun 2025 ini ada perubahan besaran TPG yang akan diterima oleh guru PAI.

Yang awalnya Rp1.500.000 naik Rp500.000 menjadi Rp2.000.000.

Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru PAI:

1. Surat Permohonan Pencairan TPG

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi KK

4. Fotokopi NPWP

Baca Juga: LENGKAP! Cara Cek NRG Sudah Masuk di Info GTK 2025

5. Surat Keterangan Tidak Penerima Gaji dari Instansi Lain

6. Surat Keterangan Aktif Mengajar

7. Bukti Lulus Sertifikasi Guru

8. Rekening Bank Aktif atas Nama Guru

***