POJOKSATU.id - Banyak bapak ibu guru lulusan PPG Guru Tertentu Piloting 1, 2 dan juga 3 tahun 2024 yang sudah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Seperti diketahui penerbitan NRG ini bisa dicek melalui Info GTK masing-masing.

Nantinya pada kolom kelulusan sertifikasi akna muncul NRG yang berjumlah 10 digit.

Bagi bapak ibu guru yang sudah mendapatkan NRG dari Kemendikdasmen bisa langsung melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Yaitu melakukan input NRG di aplikasi Dapodik dan harus valid serta sinkron.

Baca Juga: NRG Sudah Terbit? Bapak Ibu Guru Langsung Lakukan Langkah-Langkah Ini untuk Mempercepat Pencairan TPG!

Lantas bagaimana bagi yang belum mendapatkan NRG?

Bapak ibu guru yang NRG nya belum terbit atau masuk pada Info GTK tidak perlu panik.

Kemendikdasmen melakukan penerbitan NRG secara bertahap.

Jadi bapak ibu guru yang belum terbit NRG nya cukup melakukan cek Info GTK secara berkala.

Terlambatnya penerbitan NRG ini tidak ada kaitannya dengan penginputan SKL maupun sertifikat pendidik (serdik).

Syarat agar NRG terbit hanyalah satu yaitu lulus dari Program Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: JANGAN SENANG DULU! NRG Terbit Tidak Menjamin TPG Cair, Cek Persyaratan Lengkap yang Diterbitkan Kemendikdasmen

Bapak ibu guru yang sudah dinyatakan lulus PPG tentu akan mendapatkan NRG.

Dan setelah NRG terbit bapak ibu guru belum tentu langsung bisa mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selain NRG, syarat lain untuk bisa mendapatkan TPG adalah SKTP.

SKTP merupakan surat keputusan tunjangan profesi guru yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda bahwa bapak ibu guru berhak untuk mendapatkan TPG.

Baca Juga: UPDATE JADWAL Penerbitan NRG Bagi Peserta PPG Piloting 1, 2 dan 3, Awas Jangan Salah Tanggal!

Untuk bisa mencairkan TPG, maka status SKTP pada Info GTK harus valid dan berwarna hijau.

Agar SKTP valid maka beban mengajar 24 jam harus terpenuhi dan linier.

***