POJOKSATU.id - Nomor registrasi guru (NRG) bagi bapak ibu guru lulusan Program Profesi Guru (PPG) piloting 1, 2 dan 3 resmi cair per awal Februari 2025.
Namun belum semua bapak ibu guru lulusan PPG piloting mendapatkan NRG.
Penerbitan NRG ini dilaksanakan oleh Kemendikdasmen secara bertahap.
NRG ini menjadi salah satu proses administrasi yang penting untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi bapak ibu guru lulusan PPG.
Namun apakah terbitnya NRG ini menjadi salah satu syarat pencairan TPG? Tentu jawabannya adalah tidak.
Baca Juga: LENGKAP! Cara Cek NRG Sudah Masuk di Info GTK 2025
Ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru lulusan PPG untuk bisa mendapatkan TPG.
Dimana TPG ini nantinya akan dicairkan setiap triwulan.
Lantas apa saja syarat pencairan TPG selain terbitnya NRG?
Ternyata ada 9 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TPG.
Sembilan syarat ini telah tertuang secara resi dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.
Berikut ini Sembilan syarat pencairan TPG bagi bapak ibu guru lulusan PPG:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di Bawah naungan kementerian
3. Mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat dapodik
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian
5. Melaksanakan mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan Pendidikan sesuai dengan peruntungan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
Baca Juga: UPDATE JADWAL Penerbitan NRG Bagi Peserta PPG Piloting 1, 2 dan 3, Awas Jangan Salah Tanggal!
6. Memenuhi bebam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai engan bentuk satuan Pendidikan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
***



