POJOKSATU.ID - Bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA di provinsi lain, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 memberikan kesempatan tersebut.
Setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, mengatakan bahwa siswa yang tinggal berbatasan dengan provinsi lain, atau memiliki kedekatan domisili dapat mendaftar di sekolah provinsi tetangga.
"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak," ungkap Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Perubahan Penyaluran LPG 3 Kg: Pemerintah Hapus Pengecer Mulai 1 Februari 2025. Ini Aturannya!
Kuota SPMB 2025
Meski begitu, masyarakat perlu memahami kuota yang diperlukan pada SPMB 2025.
Terkait dengan kuota SPMB 2025, setiap jenjang pendidikan akan memiliki perbedaan alokasi kuota, yang sebagian besar disesuaikan dengan kebijakan terbaru.
Kuota ini mencakup berbagai jalur penerimaan, yang sebagian besar berbeda dibandingkan dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelumnya.
Baca Juga: Poligami ASN Jakarta Bakal Seumur Jagung, Pramono Tegaskan Tolak ASN Beristri Dua
Salah satu perubahan yang signifikan terjadi pada jalur SPMB 2025, yaitu pada jalur domisili, prestasi, dan afirmasi.
Seperti untuk jenjang SMA, Menteri Mu'ti menyebutkan bahwa perluasan kuota terjadi dengan sistem rayonisasi berdasarkan provinsi.
Hal ini terutama berlaku untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah perbatasan antarprovinsi.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," ujar Prof. Mu'ti pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Berikut adalah rincian kuota SPMB 2025 di setiap jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK:
1. Jenjang SD
Jalur domisili: Minimal 70%
Jalur afirmasi: Minimal 15%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: Tidak ada
2. Jenjang SMP
Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 40%
Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 20%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 25%
3. Jenjang SMA
Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 30%
Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 30%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 30%
Aturan SPMB Domisili
Pemerintah juga memberi aturan pada domisili. Dikatakan Mu'ti bahwa jalur domisili ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tujuan dari jalur ini adalah untuk memastikan kedekatan domisili siswa dengan sekolah yang dipilih.
Baca Juga: Tak Hanya Sindir Tenaga Honorer, Oknum Pegawai PT Timah Wenny Myzon Ternyata Juga Hina Office Girl
Sedangkan jalur afirmasi diberikan kepada calon siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, jalur prestasi membuka peluang bagi siswa yang memiliki prestasi dalam bidang akademik maupun nonakademik.
Dalam bidang akademik, misalnya prestasi di sains, teknologi, riset, atau inovasi, sedangkan dalam bidang nonakademik bisa mencakup seni, budaya, olahraga, dan lainnya.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena alasan pekerjaan orang tua atau wali, termasuk anak guru yang akan masuk ke sekolah tempat orang tua mengajar.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menegaskan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid baru ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan nondiskriminasi.
"Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan," kata Ojat dalam siaran pers.
Baca Juga: Sororti Kasus PHK di Industri Media, Wamenaker: Jangan Dicicil Dong Pesangonnya
Dengan adanya perubahan dan penyesuaian kuota serta kebijakan ini, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia. ***




