POJOKSATU.ID - Tuntutan penyetaraan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menggema di berbagai daerah.
Bahkan mereka kini berharap Presiden Prabowo Subianto bisa membuat kebijakan yang pro honorer dan PPPK, seperti yang pernah dilakukan SBY.
Mereka menilai pengangkatan 1,1 juta honorer menjadi PNS tanpa tes pada era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), harusnya bisa diikuti Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Pencairan 6 Jenis Tunjangan 2025
Dalam audiensi bersama Komisi 5 DPRD Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 20 Januari 2025, Ketua ASN P3K Guru 2022, Eko Wibowo, menegaskan sembilan tuntutan utama dari para honorer yang masih menunggu kebijakan pengangkatan lebih lanjut.
Di antara tuntutan tersebut adalah perpanjangan SK PPPK hingga pensiun, tambahan penghasilan (TPP) yang setara dengan PNS, serta pengakuan hak pensiun bagi ASN P3K yang saat ini belum jelas regulasinya.
Tak hanya itu, para honorer juga menuntut penyetaraan gaji yang berdasarkan golongan.
Baca Juga: Kapan Kode R2 dan R3 Terima SK PPPK Paruh Waktu? Begini Prosedurnya
Tujuannya, para PPPK dengan pendidikan tinggi bisa mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan jenjang pendidikan mereka tanpa harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Hal menonjol lain dalam tuntutan PPPK itu adalah soal penempatan yang lebih sesuai dengan domisili.
Terutama bagi mereka yang lulus PPPK tahap 2, agar tidak ditempatkan jauh dari keluarga.
Baca Juga: Kabar Buruk Buat Lulusan PPPK 2024 Tahap 1, Begini Prediksi THR PPPK dan Gaji Ke-13 tahun 2025
Selain itu, masih banyak honorer yang berharap untuk diangkat menjadi PNS setelah melalui seleksi dan pengangkatan PPPK.
"Kami ASN PPPK dan honorer baik guru serta tenaga kependidikan (tendik) akan terus menyuarakan ini hingga permintaan kami dikabulkan pemerintah," kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Selasa (28/1).
Selengkapnya, berikut sembilan tuntutan ASN PPPK dan honorer:
1. SK PPPK diperpanjang hingga pensiun.
2. Tambahan penghasilan pegawai atau TPP PNS dan PPPK disamakan sesuai dengan Permendagri 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Besaran pembayaran TPP ASN atau tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan kelas jabatan kami minta tidak dibedakan baik PNS dan PPPK pada kelas jabatan sama," tegas Ekowi.
Baca Juga: Hindari Kemacetan di Puncak Saat Imlek Besok, Ini Antisipasi Petugas Kepolisian
3. Pensiun bagi ASN PPPK.
4. Karier ASN PPPK menjadi PNS sehingga bisa mengabdi di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
5. Penyetaraan gaji disesuaikan dengan golongan. Contohnya, lulusan S1 (golongan IX), S2 (X), dan S3 (XI).
6. Validasi dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PPPK yang SK-nya berbeda dengan sertifikat pendidik (serdik) khususnya SK PPPK P1 sampai saat ini masih dipermasalahkan.
"Kami minta ini dibereskan pemerintah," tegasnya.
Baca Juga: Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Terdampak Penghematan Anggaran Presiden Prabowo
7. Kode R3 (honorer database yang ikut seleksi PPPK 2024 tidak dapat formasi) guru dan tendik diangkat PPPK penuh waktu. Menolak dijadikan paruh waktu karena tidak mungkin bekerja hanya setengah hari.
8. Mengusulkan penempatan PPPK 2024 tahap 1 baik guru dan tendik di sekolah induk serta tidak jauh dari domisili tempat tinggal.
"Sesuaikan dengan KTP. Begitu juga honorer yang lulus PPPK tahap kedua, tempatkan di sekolah induk masing-masing," cetusnya.
9. Relokasi bagi guru P1 PPPK 2021 yang sekarang masih jauh dengan keluarga. Begitu juga P1 yang menerima SK PPPK 2024.
"Semoga Pemprov Riau memberikan solusinya agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari," ujarnya.
Dia berharap Gubernur Riau terpilih Abdul Wahid yang akan dilantik pada 6 Februari 2025 bisa memberikan kesejahteraan bagi guru dan tendik.
"Kami yakin Bapak Wahid peduli terhadap SDM guru dan tendik yang berkualitas dan memajukan pendidikan Riau maju, hebat dan unggul," pungkas guru PPPK bergelar Master ini.
Akun youtube Abu Bakar kemudian membandingkan tuntutan ASN PPPK ini dengan kebijakan yang pernah diambil Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Mereka menilai tuntutan penyetaraan PPPK dengan PNS harusnya bisa dilakukan Presiden Prabowo melalui kepres, seperti pada era SBY.
"Jika SBY bisa, kenapa Prabowo tidak lebih bisa?" demikian ujar komentator dalam video tersebut.
Dengan kebijakan yang tepat dan kepemimpinan yang proaktif, Presiden Prabowo diharapkan mampu menyelesaikan masalah honorer ini dengan kebijakan yang lebih memihak, seperti pengangkatan mereka menjadi ASN penuh tanpa harus melalui tes yang rumit.
Sembilan tuntutan yang masih bergulir itu tidak hanya jadi harapan honorer di Riau, tapi seluruh Indonesia dan menjadi 'PR' bagi pemerintahan Presiden Prabowo.
Akankah Presiden Prabowo mampu mengambil langkah lebih jauh untuk memastikan kesejahteraan para ASN dan honorer di Indonesia? Semua itu akan terjawab dalam waktu dekat, dengan dukungan penuh dari masyarakat dan para pengabdi negara.***




