POJOKSATU.ID - Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengungkapkan mekanisme pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu.

Namun hingga kini belum ada penjelasan pasti mengenai kapan pengangkatan atau penerbitan SK (Surat Keputusan) bagi tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 saat pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 lalu.

Meski disebutkan bahwa proses penerbitan NIP PPPK paruh waktu hanya memerlukan waktu tujuh hari, realitasnya harus melalui prosedur atau beberapa langkah administratif yang lebih kompleks.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Pencairan 6 Jenis Tunjangan 2025

Status R2 dan R3 dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025

Dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 29 poin yang menjelaskan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, tetapi tidak mencakup penjelasan jelas mengenai waktu pengangkatan.

Para honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1 dan tidak mendapatkan formasi, dipastikan akan diakomodir dalam status PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Kesepakatan Gencatan Senjata Baru MAU DIMULAI, Israel Masih Serang Jalur Gaza, Tujuh Orang Tewas, Garis Keras Koalisi Netanyahu Masih Menentang

Hal ini diungkapkan oleh Rudi, pejabat kepegawaian di Kabupaten Serang, Banten, yang menyatakan bahwa anggaran untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu membutuhkan dana yang sangat besar.

Untuk Kabupaten Serang, diperkirakan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp335 miliar per tahun hanya untuk TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), sementara gaji dan tunjangan lainnya berasal dari APBN.

Oleh karena itu, Pemda Serang tengah mengatur anggaran agar pengangkatan honorer bisa disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Surat Lamaran SPPI Batch 3 Tahun 2025 Ditulis Tangan atau Diketik? Simak Infonya di Sini Jangan Sampai Salah!

Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Meskipun terdengar mudah dengan pernyataan 'tinggal dibuatkan SK', pada kenyataannya, proses pengangkatan PPPK paruh waktu melibatkan beberapa tahapan.

Setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap 2 dan optimalisasi formasi, barulah usulan untuk PPPK paruh waktu dapat diajukan ke Kementerian PAN RB.

Proses ini mencakup pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu oleh masing-masing instansi, berdasarkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan.

Setelah proses pengusulan selesai, KemenPAN RB akan menetapkan rincian kebutuhan dan akhirnya mengeluarkan NIP untuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 8 Penghargaan di Indonesia Green Awards 2025

Meski proses ini disebutkan hanya memakan waktu 7 hari, kenyataannya tetap melibatkan tahapan administrasi yang memakan waktu lebih lama.

Setelah NIP diterbitkan, SK pengangkatan akan segera dikeluarkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Pentingnya Pemahaman Proses Birokrasi

Penting untuk memahami bahwa meskipun kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu berada di tangan pemerintah pusat, terutama Kementerian PAN RB dan BKN, penganggaran serta pengelolaan formasi juga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Di Kabupaten Serang, misalnya, pengangkatan seluruh honorer menjadi PPPK penuh waktu tidak memungkinkan tanpa anggaran yang memadai.

Baca Juga: Warga Gaza Rayakan Kesepakatan Gencatan Senjata, Dijadwalkan 19 Januari 2025, Rekonstruksi Gaza Jadi Pekerjaan Besar

Rudi mengimbau agar honorer dapat memahami proses ini dan menunggu kebijakan lebih lanjut terkait pengangkatan PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.

Pemerintah daerah, dalam hal ini, terus berusaha menyesuaikan kondisi keuangan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif, baik untuk honorer yang diangkat paruh waktu maupun penuh waktu.

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan PPPK paruh waktu dapat segera diangkat dan mendapat formasi yang jelas, sehingga para honorer dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas dan terjamin.***