POJOKSATU.id, JAKARTA-- Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta untuk memperjuangkan nasib 1.500 honorer di wilayahnya.
Sebanyak 1.500 honorer ini merupakan honorer yang tak lolos tes PPPK tahap awal tahun 2024 di Nias Barat Sumut.
Mereka mau diperjuangkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu oleh Bupati.
Khenoki Waruwu mengantar langsung surat pengajuan tersebut ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh di kantor BKN, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
"Saya ingin di akhir masa jabatan ini saya bisa memberikan kenang-kenangan baik pada mereka, para honorer yang telah mengabdi cukup lama, sementara mereka tidak lolos pada tes PPPK tahap awal," ungkap Khenoki Waruwu kepada wartawan.
Baca Juga: Ratusan Honorer Pemkab Madina Tolak Status R2 dan R3, Tak Mau Jadi PPPK Paruh Waktu
Dan usulan Khenoki Waruwu ini diterima dengan baik oleh Kepala BKN.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyebut bahwa honorer ini memang tidak bisa dihapus.
"Memang yang namanya honorer itu tidak akan bisa dihapus. Apa yang bapak Bupati lakukan ini memang bukan semata-mata sekadar tanggung jawab, tapi ini persoalan kemanusiaan," ungkap Prof Zudan.
Dia menyampaikan usulan memperjuangkan para honorer memang cukup beralasan.
Pasalnya, mayoritas yang masuk dalam P3K merupakan pegawai yang tamatan pendidikannya hanya lulus SMP atau SMA.
"Untuk urusin kebun atau tukang air, atau tukang jaga malam, apa iya mau yang lulusan strata satu, atau diploma 3, kan tidak mungkin. Jadi itu juga salah satu alasan kenapa P3K paruh waktu itu kita akomodir," jelasnya.
Hal lain yang membuat Zudan antusias adalah Khenoki Waruwu memperjuangkan nasib rakyatnya.
Diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja dan memiliki jam kerja lebih fleksibel.
Peluang yang dimiliki 1.500 honorer di Nias Barat yang terancam tidak memiliki penghasilan ini seolah mendapatkan angin segar dengan jawaban BKN ini. ***




